Namrole, Orasirakyat.com
Guna melaksanakan fungsi Pencegahan menjelang masa tenang yang akan berlangsung pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan Kabupaten Buru Selatan menghimbau kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk membersihkan alat Peraga Kampanye (APK) 3 hari sebelum pencoblosan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil sesuai surat himbauan nomor 205/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/11/2024 yang diterima media ini, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Souwakil, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa APK harus diturunkan disaat masa tenang.
"Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan Pasangan Calon; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan pemerintah daerah," ucap Souwakil.
Disamping itu, ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
"Sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan/atau LPPDK perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Pasangan calon," jelasnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri LADK dan LPSDK.
"Penyampaian LPPDK oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu Sikadeka," tuturnya.
Dirinya juga meminta supaya KPU mengintruksikan kepada jajaran di Tingkat Kecamatan dan Desa supaya bisa berkoordinasi dengan Pemda Buru Selatan untuk penertiban Apk.
"Kami juga minta teman teman di KPU untuk menginstruksikan kepada PPK dan PPS supaya bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan APK di setiap kecamatan dan desa," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |