Jakarta, Orasirakyat.com
Setelah berbagai pihak, kali ini, pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi itu disuarakan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Iskandar menilai, pemeriksaan Ketua umum Projo tersebut oleh polisi perlu dilakukan sesegera mungkin mengingat dialah pucuk pimpinan di Kominfo saat itu.
"IAW mendukung langkah polisi dalam memberantas judi online di Indonesia. Tidak berlebihan jika mantan Menkominfo Budi Arie juga turut dimintai keterangannya oleh polisi. Dia adalah pucuk penanggung-jawab kinerja Kementerian saat itu. Dan banyak sekali individu dari Kominfo sudah ditersangkakan. Itu pintu masuknyaa," kata Iskandar di Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Menurut Iskandar, pemeriksaan terhadap Budi Arie juga akan membuat terang benderang apakah pihaknya benar-benar memblokir situs judi online yang digembar-gemborkan saat dirinya menjabat sebagai menteri.
"Kan saat itu dia rajin mengklaim telah menutup jutaan situs online. Tinggal dibuktikan saja didepan penyidik. Itu fakta atau hanya bualan. Itu terkait atau tidak dengan yang disidik polisi saat ini. Banyak hal bisa dielaborasi oleh polisi," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Budi Arie juga akan membuktikan dirinya diduga terlibat dalam kasus judi online atau tidak.
"Karena desakan publik saat ini sudah sangat kencang agar Budi Arie diperiksa kepolisian, maka polisi tidak boleh tutup mata. Jika memang Budi Arie diduga terlibat sentuh saja dia. Namun, jika dia tidak terlibat justru pemeriksaan itu akan menampilkan fakta bahwa ia memang benar-benar tidak terlibat," ucapnya.
Iskandar menegaskan, perlu dibukanya audit menyeluruh terkait penggunaan anggaran APBN di Kominfo era kepemimpinan Budi Arie Setiadi. Karena, hal itu juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Audit menyeluruh terhadap mata anggaran dan kinerja Kementerian Kominfo saat Budi Arie perlu dilakukan. Itu bentuk transparansi kepada publik bersamaan terungkap kasus melindungi judi online," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kominfo.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Para pegawai menjaga tidak kurang dari seribu situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp8,5 miliar per bulan. (WiT)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |