Namrole, Orasirakyat.com
Hal ini disampaikan Abas Djafar Souwakil, salah satu tim hukum LHM-GES kepada media ini, Sabtu (2/11/2024).
Souwakil mengatakan kampanye hitam yang telah dilakukan oleh sejumlah akun itu telah membuat kegaduhan di media sosial dan telah membentuk opini liar terhadap pasangan calon LHM-GES.
"Sejumlah akun tersebut akan kami laporkan karena diduga menyebarkan informasi hoax, provokasi dan ujaran kebencian yang cenderung menyerang pribadi Paslon nomor urut 1 yakni LHM-GES," tegasnya.
Dari pantauan tim hukum LHM-GES, akun-akun Medsos yang sengaja menyerang Paslon yang di kenal dengan jargon BERHASIL itu harus segera ditindak sesuai dengan jalur hukum yang berlaku sebelum akun-akun itu memberikan informasi - informasi sesat yang bisa memperkeruh konstalasi Pilkada Bursel.
"Beberapa kali kami ikuti perkembangan di media sosial ada sejumlah akun yang sering kami pantau baik akun palsu maupun akun asli dan setiap postingannya kami sudah screenshot untuk di jadikan bukti dan kami juga memiliki bukti lainya untuk melaporkan akun-akun tersebut," ujarnya.
Nantinya, lanjut Souwakil, akun-akun tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di Polres Bursel dan dirinya yakin Polres Bursel punya kemampuan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
"Kami mengacu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Kitab Undang Undang Hukum Pidana( KUHP) khusunya Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mengatur tegas soal penghinaan, dan ini yang menjadi delik aduan kami," pungkasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |