Namrole, Orasirakyat.com
Kapolres menyampaikan bahwa terkait isu-isu yang berkembang di media online dan media sosial mengenai penanganan dugaan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Buru Selatan oleh Polres Buru Selatan adalah keliru.
“Sampai saat ini tidak ada Laporan Polisi yang dibuat oleh Polres Buru Selatan, sebab hal yang berkaitan dengan permasalahan dugaan pelanggaran Pilkada baik pada tahapan kampanye dan tahapan lainnya hanya dapat ditangani oleh sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan serta apabila terdapat permasalahan lainnya mediasi sebagai langkah yang kondusif," ucap Kapolres memberi klarifikasi, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang mekanisme Pemilihan Umum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu termasuk pembentukan Gakkumdu sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, selanjutnya adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Untuk itu, Kapolres menegaskan bahwa saat ini fokus Polres Buru Selatan hanya pada Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) dengan melaksanakan kegiatan pengamanan tahapan Pilkada 2024 dan cooling system untuk mewujudkan Pilkada yang kondusif.
“Saat ini kami hanya berfokus untuk bagaimana menciptakan Harkamtibmas yang tetap kondusif sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Buru Selatan” tutup Kapolres. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |