Namrole, Orasirakyat.com
Pemasangan APK ini melibatkan pihak ketiga, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengharuskan keterlibatan pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama.
Pelaksanaan ini akan mencakup enam kecamatan di Kabupaten Bursel dan dilakukan setelah penandatanganan MoU dengan perusahaan swasta di Bursel.
"Pemasangan APK karena sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) harus mengandeng pihak ketiga, maka itu, baru bisa dipasangkan, setelah ada MoU dengan salah satu perusahaan di daerah, " ujar Ketua KPU Kabupaten Bursel, kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024, di gudang logistik KPU Kabupaten Bursel.
Hehanussa menjelaskan bahwa KPU memfasilitasi pemasangan 765 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk untuk ketiga pasangan calon (paslon).
Rinciannya adalah 9 baliho, 270 umbul-umbul, dan 486 spanduk. Seluruh APK ini akan dipasang oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
"Untuk baliho, sebanyak 9 buah, umbul-umbul 270 buah dan spanduk sebanyak 486 buah, sehingga totalnya 765 buah APK," rinci Hehanusa.
Pihaknya menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) akan mendapatkan tiga baliho, 90 umbul-umbul, dan 162 spanduk.
Baliho dan umbul-umbul akan dipasang di pusat kecamatan, sementara spanduk akan ditempatkan di 81 desa di Kabupaten Bursel, dengan dua spanduk per paslon di setiap desa.
Untuk umbul-umbul, masing-masing paslon akan mendapatkan 15 buah yang dipasang di setiap kecamatan.
"Untuk baliho dan umbul-umbul akan dipasang di Kota Kecamatan saja, sedangkan untuk spanduk akan di pasang di 81 desa di Kabupaten Bursel," tutup Hehanussa. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |