Namrole, Orasirakyat.com
Wasahua mengaku dirinya beberapa kali telah menerima laporan terkait dengan sepak terjang pendamping PKH yang melakukan intimidasi terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bursel.
"Intimidasi yang dimaksud adalah mereka (pendamping PKH-red) menggiring masyarakat untuk memilih calon tertentu dan apabila tidak mengikuti arahan tersebut maka mereka akan mengeluarkan KPM dari PKH," ucap Wasahua kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2024).
Untuk itu, Wasahua menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman seperti itu karena tugas dari pendamping PKH adalah bukan mengeluarkan orang dari daftar PKH, tapi tugas mereka itu bagaimana menyusun program rencana kegiatan PKH Kabupaten, komitmen terhadap penyediaan anggaran kegiatan program keluarga harapan terus melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan instansi vertikal di daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pendamping PKH hanya melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH, menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PKH kepada kepala daerah dalam hal ini melalui Dinas Sosial.
"Untuk itu, saya harapkan kepada pendamping PKH untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu kepada masyarakat dan masyarakat juga tidak perlu takut karena pendamping PKH tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengeluarkan orang yang sudah menjadi KPM dalam program PKH," tegasnya.
Ketegasan ini ia sampaikan karena menurutnya, kewenangan pendamping PKH terbatas dan untuk memberhentikan KPM terlebih dahulu harus dilakukan verifikator oleh Dinas Sosial.
"Mereka bisa mengusulkan untuk pergantian tapi verifikator dan pengesahan terhadap usulan-usulan tersebut ada di dinas sosial Kabupaten Bursel melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG dan melalui pemerintah desa, dimana ada operator-operator SIKS-NG yang sudah kami bentuk di desa masing-masing," paparnya.
Dikesempatan itu juga, pihaknya menghimbau kepada kepala desa se-kabupaten Bursel yang sudah mempunyai operator SIKS-NG untuk proaktif melakukan verifikasi terhadap masyarakat-masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan sosial untuk bisa diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG tersebut.
"Saya sebagai Kepala Dinas Sosial akan segera melakukan teguran melalui surat teguran tertulis dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI untuk kemudian dapat menegur pendamping yang bersangkutan," tandasnya. (Red)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |