Close
Close

Kapolsek Kepala Madan Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiyaan Warga Waekeka

Namrole, Orasirakyat.com
Kuasa hukum Hermanto Sibela, Abas Djafar Souwakil, mengkritik lambannya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami kliennya pada 11 November 2024 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. 


Souwakil menyatakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Polsek Kepala Madan, menganggap Kapolsek, IPDA La Ali, lamban dalam proses hukum tersebut. 


Ia pun meminta Kapolres Bursel untuk segera menginstruksikan Kapolsek Kepala Madan untuk menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan tersebut, agar proses hukum berjalan dengan adil dan cepat. 


"Kami Tim Kuasa Hukum  Hermanto Sibela sebagai korban penganiayaan merasa kesal atas penanganan kasus atau proses hukum oleh klien kami di Polsek Kepala Madan. Maka itu, kami minta Kapolres Bursel agar memerintahkan Kapolsek Kapala Madan IPDA La Ali, untuk segera menetapkan tersangka, kepada pelaku atas penganiayaan klien kami," ujar Souwakil. 


Selain itu, pihaknya menyebut, akan menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bursel. 


Dia menuturkan, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 12/B/ADV/S.K/PJS.LAW-11-2024 tim kuasa hukum yang di berikan kuasa untuk mendampingi kepentingan hukum klien atau korban tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku atas nama (Hamsir Sanaba) terhadap korban atas nama (Hermanto Sibela) di Desa Balpetu, 11 November 2024 lalu, sekira pukul 13.00 WIT. 


"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B /11/2024/SPKT/Polsek Kepala Madan Polres Bursel, Polda Maluku, tanggal 11 November 2024 terkait laporan tersebut kami menduga adanya ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tindakan penganiayaan yang di tangani oleh Polsek Kepala Madan, " kata Djafar. 


Menurutnya, Polsek Kepala Madan dinilai lamban karena, pertama, hingga kini belum di terima, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh pelapor sejak di buatkan laporan. 

Kedua, belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ketiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan 11 Nvovember 2024 dan diterima oleh kuasa hukum korban pada 19 November 2024 


"Terkait proses penanganan kasus tindakan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 ayat 1 maka kami tim kuasa hukum meminta kepada Kapolres Bursel untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut, sebab kami menduga Polsek Kepala Madan lambat dalam menangani kasus tindakan pidana penganiayaan  terhadap klien kami yang terjadi di Desa Balpetu, 'tutur Abas. 


Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut kondisi korban memprihatikan saat ini dan keluarga korban juga  merasa kecewa atas kinerja dari polsek setempat. (Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama