Close
Close

Kasus Penganiayaan Di Balpetu, Pelaku Sudah Diamankan

Namrole, Orasirakyat.com
Kapolsek Kepala Madan, IPDA La Ali mengaku kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Hamsir Sanama dan Sarul Sanaba terhadap korban Hermanto Sibela sementara diproses. Bahkan saat ini pelaku sementara diamankan.


Kapolsek mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pelaku. Sementara korban belum dilakukan katena kondisi masih sakit akibat penganiyaan yang di alaminya.


"Saat ini kita sementara kerja maraton, karena ini masalahnya ada tiga laporan, jadi kita kerja maraton. Namun untuk kasus itu sementara kita ambil keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolsek kepada wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (23/11/2024).


Ia mengaku, jika semua sudah selesai dan berkas-berkasnya sudah rampung, maka akan naik sidik dan dilimpahkan ke Polres untuk untuk diteruskan ke kejaksaan Negeri Namlea.


"Nanti kalau sudah selesai berkas-berkasnya, kita limpahkan ke Polres untuk diteruskan ke kejaksaan. Saat ini kita masih perlu keterangan tambahan supaya bisa gelar perkara dan kemungkinan ada pelaku tambahan," terangnya.


Dirinya menjelaskan, pihaknya akan bekerja ekstra dan mengupayakan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur dan SOP kepolisian.


"Kita upayakan secepat mungkin dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur, karena perintah Kapolres harus sesuai dengan prosedur  sebab kedua bela pihak ini juga di kawal oleh pengacara masing-masing," tambahnya.


Tak sampai disitu, La Ali menambahkan bahwa pelaku saat ini sementara diamankan di Polsek Kepala Madan untuk dimintai keterangan.


"Pelaku saat ini masih kami amankan di Polsek untuk dimintai keterangan karena harus gelar perkara sebelum dilakukan penahanan dan itu juga harus ada surat perintah penahanan kalau semua sudah sesuai prosedur," ungkapnya.


Dirinya menuturkan, saksi yang sudah diperiksa yakni, Hairudin Sibela, Ikdul Warhangan, Juna Sanaba dan Sukirman Sibela.


"Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Hamsir Sanama dan Sarul Sanaba," akuinya.


Ia mengaku, pihaknya tidak ada niat memperlambat kasus penganiayaan tersebut, namun dirinya terkendala dengan sarana pendukung.


"Kami tidak memperlambat, di Polsek komputer hanya satu baru lampu mati-mati kadang sampe satu hari baru lampu manyala. Kita tetap profesional karena ada 3 laporan polisi yang harus di proses. Intinya katong sudah kerja keras," tutupnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama