Namrole, Orasirakyat.com
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Nikson Nurlatu, yang meminta insan pers untuk tidak mempublikasikan materi kampanye adalah langkah yang sesuai dengan regulasi.
Hal ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran dan memastikan pemilu berjalan secara adil dan damai.
Nikson menekankan bahwa selama masa tenang, publikasi yang bersifat kampanye dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena berpotensi memengaruhi preferensi pemilih.
Dalam apel siaga yang berlangsung di Namrole pada 24 November 2024, ia mengingatkan pentingnya kerja sama antara media dan pengawas pemilu untuk menjaga integritas demokrasi.
Dengan tidak mempublikasikan materi bermuatan kampanye, pers membantu menciptakan ruang yang lebih fokus pada refleksi bagi pemilih, tanpa tekanan atau pengaruh tambahan dari pihak mana pun.
Nikson Nurlatu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, mengingatkan insan pers untuk menjaga netralitas selama masa tenang dengan tidak mempublikasikan konten yang bermuatan kampanye.
Hal ini disampaikan dalam apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung yang berlangsung di Namrole pada Minggu, 24 November 2024.
"Mulai masa tenang, saya mohon, jangan menulis yang bermuatan kampanye yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon atau pihak tertentu," tegas Nikson.
Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi antara pers dan Bawaslu untuk memastikan proses pengawasan berjalan maksimal. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari potensi konflik atau pelanggaran selama masa tenang.
Nikson Nurlatu juga menyampaikan harapannya agar pers turut berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif selama masa tenang pemilu.
"Harapan kami pers dapat menjaga kondisi agar tetap aman dan menjaga netralitas pers sebagai sosial kontrol," ujar Nurlatu.
Menurutnya, peran pers sebagai pengawas sosial sangat penting untuk membantu menciptakan suasana yang damai dan tertib menjelang pemungutan suara.
Ia mengimbau agar media tidak hanya menghindari publikasi bermuatan kampanye, tetapi juga tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kolaborasi ini dinilai krusial demi menjaga integritas demokrasi selama tahapan pilkada berlangsung," tutupnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |