Close
Close

Pjs. Bupati Bursel Jawab Somasi Salah Satu Tim Hukum Paslon

Namrole, Orasirakyat.com
Pjs. Bupati Buru Selatan (Bursel), Husen, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Populis Justice Law Firm terkait isu - isu seputar dirinya terlibat dalam Pilkada Bursel tahun 2024. 


Dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada Rabu (13/11/2024) di ruang kerjanya, Husen menjelaskan bahwa somasi tersebut memuat lima poin utama tuntutan dari pihak hukum salah satu pasangan calon (paslon) peserta pilkada.


Somasi ini menyoroti aspek-aspek tertentu yang dianggap membutuhkan klarifikasi atau tindakan dari pihak pemerintah setempat dalam hal dirinya sebagai Pjs Bupati Bursel. Menurut Husen, tanggapannya akan mencakup aspek-aspek hukum yang relevan, tetapi dia memilih untuk memberikan respons yang padat, singkat, dan jelas guna menyikapi tuntutan tersebut sesuai aturan yang berlaku.


Dikesempatan itu, Husen memberikan klarifikasi terkait isu bahwa pengangkatannya sebagai Pjs. Bupati Buru Selatan dianggap merupakan hasil campur tangan dari salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada. 


Namun menurutnya, pengangkatan tersebut sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur dan Pjs Bupati.


“Pengangkatan saya sebagai Pjs. Bupati Bursel didasarkan pada tiga poin utama, yaitu usulan dari Penjabat Gubernur Maluku, inisiatif dari DPRD setempat, dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Husen. 


Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk paslon tertentu.


Husen menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai Pjs. Bupati Bursel telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Dimana bahwa jika ada pihak yang mengklaim memiliki andil dalam pengangkatan tersebut, mereka pasti berhubungan dengan salah satu dari tiga jalur resmi yang sudah ditetapkan, yaitu Penjabat Gubernur, DPRD setempat, atau Kementerian Dalam Negeri.


“Itu bukan wewenang saya untuk memastikan benar atau tidaknya klaim tersebut, karena hal itu berada di ranah atau domain mereka,” ungkap Husen. 


Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan Pjs. Bupati sudah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menjadi tanggung jawabnya untuk memverifikasi klaim dari pihak-pihak lain.


Husen juga menyatakan bahwa ia telah memenuhi tuntutan terkait konferensi pers dengan menegaskan posisinya sebagai Pjs. Bupati Bursel yang harus bersikap netral. 


Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia sudah mengadakan apel bersama dengan seluruh pejabat Eselon II dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel. 


Pada apel tersebut, komitmen netralitas ASN sudah dikukuhkan melalui penandatanganan pernyataan oleh Sekda dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bursel.


Lebih jauh Husen menekankan bahwa setiap OPD wajib mengadakan apel di satuan kerja masing-masing, dilengkapi dengan daftar hadir dan dokumentasi foto sebagai bukti komitmen netralitas. 


"Ini adalah bentuk ketegasan yang harus saya lakukan," ujar Husen, menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan ASN tetap netral selama proses pilkada.


Selain itu, Husen menjelaskan bahwa ia telah menindaklanjuti surat dari DPRD yang memintanya untuk menegur beberapa pimpinan OPD yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugas mereka dan diduga menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu. 


Bahkan Husen memastikan bahwa teguran resmi telah disampaikan baik kepada pihak DPRD sebagai pemberitahuan maupun kepada pimpinan OPD terkait.


“Kami juga menyambut baik somasi ini, sebagai pengingat untuk kami agar tetap berkomitmen menjaga netralitas,” ujar Husen.


Selanjutnya dirinya inging menekankan bahwa ia tidak ingin diasosiasikan atau disimpulkan sebagai pihak yang berpihak berdasarkan pernyataan atau pembicaraan orang lain. Husen menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk menjaga posisi netralnya sebagai Pjs. Bupati dalam Pilkada ini.


Katanya, media dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan netralitas ASN, seharusnya membentuk pendapat mereka berdasarkan tindakan nyata yang telah ia lakukan, bukan melalui asumsi atau opini pihak lain. Dimana kesimpulan mengenai posisinya sebagai Pjs. Bupati Bursel tidak boleh dibuat melalui framing atau asumsi dari pembicaraan orang lain.


“Kesimpulan, framing, dan pembentukan karakter saya harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah bukan atas pendapat orang lain tetapi berdasarkan apa yang saya lakukan,” ujar Husen. 


Ia berharap agar pihak-pihak terkait menilai dirinya secara objektif dan menghargai upayanya dalam menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku.


Sebab, setahu dirinya, selama menjabat sebagai Pjs. Bupati Bursel, ia selalu menjaga netralitas dengan ketat. Bahkan ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan calon manapun maupun mengajak masyarakat untuk mendukung calon tertentu. 


"Dalam menjalankan tugas sehari-hari, saya berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas sesuai dengan amanat jabatan saya, buktinya saya tidak pernah ketemu Paslon tertentu maupun mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon," tegasnya.


“Mudah-mudahan ini menjadi klarifikasi resmi dari saya, sebagai jawaban atas poin-poin somasi yang disampaikan,” sambung Pjs Bupati. 


Husen juga menyampaikan bahwa somasi tersebut akan dijawab secara tertulis dalam waktu dekat, mengingat dirinya baru saja kembali dari Jakarta.


"Somasi ini juga akan saya jawab secara tertulis," tutupnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama