Namrole, Orasirakyat.com
Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan yang ditujukan kepada Polres Buru Selatan melalui media sosial maupun pemberitaan lainnya terkait isu penanganan dugaan Pelanggaran Pilkada sebab menurutnya pelanggaran Pilkada bukan gawenya Polres Bursel.
“Sesuai Undang-Undang Polres tidak dapat menangani dugaan pelanggaran Pemilu, sebab ranahnya adalah Gakkumdu, apabila ada laporan di SPKT hanya akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak dapat dibuat Laporan Polisi atau upaya hukum lainnya oleh Polres Buru Selatan," ucap Kapolres.
Terkait foto yang beredar di media sosial Kapolres menanggapi bahwa pemberian surat tersebut dalam rangka memediasi, karena pelanggaran Pemilu hanya dapat ditindak lanjuti oleh Gakkumdu.
“Terkait foto yang beredar memang kita punya kewajiban untuk mediasi, dalam rangka mencegah permasalahan-permasalahan yang ada berkembang menjadi konflik di Kabupaten Buru Selatan, adapun dugaan pelanggaran Pilkada ranahnya adalah Gakkumdu dan sampai saat ini tidak ada Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polres, namun bersamaan dengan ini apabila ada personil Polres yang menyalahi aturan atau mekanisme akan ditindak tegas karena hal tersebut merupakan wujud netralitas Polres Buru Selatan dalam pelaksanaan Pilkada 2024” tegas Gumilar.
Kapolres berharap Pilkada di Kabupaten Buru Selatan yang saat ini tengah memasuki masa kampanye dapat berjalan dengan baik hingga pelaksanaan Pilkada berakhir sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bisa dipastikan bahwa saat ini Polres Buru Selatan bersikap Netral untuk mewujudkan Pilkada di Kabupaten Buru Selatan dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai," tandas Kapolres. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |