Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, menyampaikan bahwa pengiriman dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, dan pernyataan tersebut diberikan di gudang logistik KPU Bursel yang berlokasi di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Lektama, Kecamatan Namrole, pada Sabtu, 16 November 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan logistik pemilu, untuk memastikan semua kebutuhan dan kelebihan logistik pemilu terkoordinasi dengan baik.
"Jadi 104 kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), telah dikirim ke KPU Provinsi Maluku, pada Rabu, 13 November 2024 kemarin, " ucap Hehanussa.
Hehanussa, menjelaskan bahwa penyerahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan melalui Kasubag Keuangan dan Logistik, Irawan Budi Priyanto, kepada personel pengawalan sebelum dikirim ke KPU Provinsi Maluku.
Langkah pengembalian ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan surat suara yang masih dibutuhkan di beberapa KPU kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku.
Proses ini menunjukkan koordinasi antar-KPU daerah guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar tanpa kendala logistik.
"Tujuan pengembalian kelebihan surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Maluku dilakukan untuk memenuhi kekurangan atas kebutuhan surat suara yang berada di beberapa KPU di Provinsi Maluku," kata Husni.
Kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tersebut dikemas dalam sampul kubus sebelum diserahkan kepada AIPDA Abdurahim Masawoy, personel pengawalan yang bertugas mengantarkan surat suara.
Pengiriman dimulai dari Bandara Namrole, Kabupaten Buru Selatan, menggunakan pesawat Trigana Air, dengan tujuan akhir Bandara Pattimura Ambon.
"Proses pengiriman ini dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran logistik pemilu hingga ke KPU Provinsi Maluku," pungkasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |