Namrole, Orasirakyat.com
Dari empat pelanggaran tersebut, dua di antaranya merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang telah direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebelum tahapan penetapan pasangan calon (paslon).
Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pilkada untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.
"Saya yang hadir sendiri untuk membawa dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap peraturan perundang-undangan lainnya adalah dua, " kata Robo, saat memberikan sambutan, pada deklarasi damai anti politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), Minggu, 17 November 2024, di Alun-Alun Kota Namrole.
Robo menyebut, setelah penetapan paslon ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN lagi. Sehingga ada empat pelanggaran netralitas ASN dan itu sudah direkomendasikan ke BKN regional IV Makassar
"Dua orang ASN lagi selama masa kampanye, salah satunya adalah salah satu kepala desa di Kepala Madan, karena status dugaan pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti, maka kita rekomendasikan ke BKN, " ucap Sowakil.
Dia menuturkan, BKN lebih serius untuk menanggani pelanggaran netralitas ASN. Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, Kabupaten Bursel yang pertama merekomendasi netralitas ASN. Ini adalah bentuk keseriusan dan konsistensi Bawaslu Bursel dalam menjaga integritas pemilu dan sekaligus memaksimalkan upaya pencegahan, dalam rangka kita menghindari saudara kita terlibat lebih jauh dalam netralitas ASN.
"Kalau betul-betul melanggar dan ketika direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan selama 14 hari itu tidak dieksekusi oleh PPK, maka biodatanya akan diblokir oleh BKN," tutupnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |