Namrole, Orasirakyat.com
Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Tasane ini tercatat dengan formulir model A.3 Nomor 02/LP/PB.1.11/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, tertanggal 6 November 2024.
Menurut Loilatu, dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 23 Oktober 2024 oleh Bupati yang juga calon Bupati, Safitri Malik Soulisa (SMS), untuk melakukan mutasi terhadap dua ASN dilingkup Pemda Bursel.
"Hal ini, menurut kami telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang mutasi ASN selama proses Pilkada," ucap Loilatu didampingi Jitro Nurlatu, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, pasal 71 ayat 2, 3, dan 5 dari undang-undang tersebut jelas melarang mutasi ASN oleh pejabat eksekutif selama masa Pilkada.
Terhadap laporan itu, tim hukum Tasane akan mengawal laporan ini untuk memastikan aturan ditegakkan dan proses Pilkada berjalan jujur, adil, dan netral.
Katanya, Pilkada yang sementara berlangsung diharapkan dapat berjalan dengan asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil), sehingga memastikan proses demokrasi yang bersih dan netral.
Karena itu, Bupati dan pejabat lainnya diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Penegasan ini bertujuan untuk menjaga agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Loilatu juga mengimbau agar ASN, PPPK, dan pegawai honorer yang mengalami intimidasi tidak perlu takut melapor, karena mereka siap memberikan pendampingan hukum demi menjaga netralitas Pilkada tanpa intervensi politik.
Hal yang paling penting adalah bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan pegawai honorer, tidak perlu merasa takut menghadapi situasi apapun di lapangan.
"Kami mendorong semua masyarakat melaporkan segala bentuk intervensi atau tekanan politik yang mungkin terjadi selama proses Pilkada. Tim hukum siap mendampingi setiap laporan untuk memastikan pemilu berjalan netral, tanpa campur tangan politik dari pihak mana pun, termasuk Bupati, kepala desa, maupun pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," paparnya.
"Semua ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilu sesuai dengan prinsip netralitas dan kebebasan dari pengaruh politik dan tidak ada cawe-cawe politik dari Bupati dan ataupun kepala desa dan pejabat di OPD," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Bursel, SMS yang juga Calon Bupati saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke pihak BKD.
"Tanyakan saja langsung ke BKD, Thanks sukses bersama," ucap SMS kepada wartawan.
Sampai berita ini tayang, Kepala BKPSDM, Muhammad Solissa yang dikonfirmasi belum membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan kepada dirinya. (Tim)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |