Close
Close

Tim Hukum LHM-GES Somasi Pjs. Bupati Bursel

Namrole, Orasirakyat.com
Tim hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan (Bursel) nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), melayangkan somasi terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bursel, Husen, berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh calon bupati nomor urut 2, Abdul Haris Wally.


Pernyataan yang dibuat oleh Haris Wally dalam kampanyenya mengklaim bahwa Pjs Bupati merupakan hasil buah tangannya. Hal ini yang memicu tim hukum LHM-GES untuk meminta klarifikasi dari Pjs Bupati.


Dalam somasi yang diserahkan kepada Bagian Umum Setda Bursel di kantor bupati, Senin (4/11/2024), perwakilan tim hukum, Jitro Nurlatu menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dianggap merugikan pihak mereka karena menunjukkan potensi keberpihakan pejabat bupati terhadap pasangan calon nomor 2 jika statement itu terus dikampanyekan. 


"Tim hukum LHM-GES merasa penting bahwa Pjs Bupati harus mengklarifikasi pernyataan tersebut karena jabatan Pjs Bupati seharusnya netral dan hanya melayani kepentingan publik sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," tegas Nurlatu.


Nurlatu menegaskan bahwa saat ini tidak seharusnya ada klaim pribadi dari pihak manapun terkait posisi Pjs Bupati, karena jabatan tersebut merupakan amanah dari negara. 


Ia menekankan bahwa Pjs Bupati harus menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. Jika masih ada klaim dari pihak tertentu, menurutnya, hal ini mengindikasikan potensi adanya "cawe-cawe politik" atau aktor yang terlibat dalam permainan politik praktis, yang bisa memengaruhi proses Pilkada 2024.

"Hari ini tidak boleh lagi ada klaim person dari siapapun karena jabatan beliau adalah jabatan yang diperintahkan oleh negara maka beliau harus bekerja sesuai dengan amanah undang-undang dan ketika ada klaim dari pihak-pihak tertentu maka Pjs Bupati harus keluar dan memberi penjelasan bagi masyarakat Bursel dan tidak berdiam diri saja," jelasnya.


Dikesempatan itu, mereka menegaskan agar Pjs Bupati menghindari intervensi politik dalam menjalankan birokrasi pemerintah Bursel.


Selain itu, Nurlatu menyampaikan bahwa ada indikasi kuat terkait keterlibatan ASN serta potensi pejabat desa turut main dalam politik praktis menjelang pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. 


"Jika tidak ada tanggapan resmi dari Pjs Bupati, kami tim hukum LHM-GES akan melanjutkan upaya hukum terhadap Pjs Bupati untuk memastikan bahwa Pjs Bupati harus netral dan dapat menjalankan pemerintahan tanpa ada pengaruh politik," paparnya.


Lanjut mereka, jika penjabat Bupati tidak menyikapi hal ini maka sudah pasti citra buruk kepada Pemda Bursel akan terbentuk yang mana akan muncul birokrasinya yang tidak sehat karena ikut dalam wilayah-wilayah politik yang semestinya tidak bisa dicampur oleh seorang ASN.


"Perlu kami tegaskan lagi bahwa apabila tidak ada sikap resmi dari pejabat Bupati maka kami tidak akan segan - segan melaporkan saudara pejabat bupati karena kami menganggap bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan akan kami kawal persoalan ini sampai kami mendapatkan jawaban yang pasti," tandasnya.


5 Point somasi yang dilayangkan tim hukum LHM-GES kepada Pjs Bupati untuk ditindaklanjuti adalah:

1. Pjs Bupati Bursel agar segera mengklarifikasi terkait dengan pernyataan klaim saudara Abdul Haris Wali paslon nomor 2 menyangkut pengangkatan pejabat Bupati Buru Selatan.


2. Minta PJS Bupati Bursel untuk segera melakukan konferensi pers secara terbuka agar hal ini tidak memunculkan reaksi negatif terhadap pejabat Bupati Bursel. 


3. Melalui somasi ini kami ingin menekankan agar pejabat bupati Bursel harus tegas dalam menjalankan tugasnya.


4. Bahwa untuk menipis klaim terhadap Pjs oleh pasal nomor 2, saudara Abdul Haris Waly tersebut maka kami meminta satu kali 24 jam pejabat sementara Bupati Bursel harus menyikapi dan mengambil tindakan secara tegas karena pernyataan tersebut adalah bagian dari informasi hoax atau pembohongan publik. Jika tidak ditanggapi secara baik, maka kami dari tim hukum LHM-GES akan melakukan upaya hukum terhadap bapak sebagai Pjs Bupati Bursel.


5. Bahwa untuk mengembalikan Citra dan nama baik Bapak sebagai Pjs Bupati Bursel maka perlu adanya sikap dan tindakan secara terbuka. (Tim)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama