Namrole, Orasirakyat.com
Dalam keterangannya pada rilis yang di terima awak media, Belasa mengatakan Tindak pidana terhadap kebijakan Pemutasian diatur dalam UU 10 tahun 2026 tentang Pilkada.
"Larangan Mutasi berlaku maximal 6 bulan setelah penetapan pasangan calon oke KPU pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maximal 6 bulan dan denda 600 juta," terang Belasa, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, pasal 71 ayat (2) kepala daerah dapat mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal pasangan calon sampai habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan menteri.
Disamping itu, ia juga menyentil soal pernyataan SMS pada kampanye di desa Waekeka yang memiliki 2 kepentingan sekaligus.
"Saya merespon ketidak pahaman Safitri sebagai seorang calon Bupati dalam memahami porsinya secara konstitusional, ketidak pahaman yang saya maksudkan adalah bahwa daya bernalar SMS tidak mampu bekerja secara intelektual dalam memahami kapasitas dan statusnya secara prosedur, bisa jadi hal ini disebabkan oleh ketidak kemampuan advice hukum atau karena memang disebabkan karena akal sehatnya mengalami benturan atau memang ada masalah dalam akal sehatnya," ucap Belasa.
Ditegaskan bahwa harus diingat, ketidak pahaman seseorang dalam jabatannya dapat membawa malapetaka sosial, itulah sebabnya konstitusi berdemokrasi harus meletakkan porsi intelektual sebagai sesuatu hal yang penting untuk menguji kapasitas.
"Pertama safitri saat melemparkan pernyataan tersebut sedang berstatus sebagai Calon Bupati. Kedua, harus diingat bahwa Safitri adalah Bupati yang saat ini diberhentikan sementara dari tugasnya /cuti karena sedang berstatus sebagai calon Bupati," tegasnya.
Belasa lalu menerjemahkan kepentingan dari SMS untuk memuluskan jalan politiknya adalah pertama ada pesan politik kepada para ASN dan pesannya adalah pesan tekanan dan intimidasi kepada ASN agar para ASN dilingkup Pemda Bursel takut kepada atasannya.
"Takut disini memiliki definisi / pengertian agar mereka secara bersama-sama menyokong/mendukung/terlibat dengan kewenangan mereka para ASN agar memenangkan yang bersangkutan dalam Pilkada Bursel 2024," ujarnya.
Kepentingan Kedua bahwa SMS mengingatkan bahwa dia akan kembali aktif sebagai Bupati pada tanggal 23 November 2024.
Dapat diartikan bahwa apabila ASN yang tidak taat dan patuh maka dia akan pecat, lepas jabatan para ASN yang memiliki jabatan dan memindahkan mereka yang melawannya.
"Inilah yang disebut dengan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Pesan kedua ini yang dalam perspektif Nilai dasar perjuangan kita menyebutnya dengan Thogut, mampu menterjemahkan pesan-pesan politik untuk memenangkan dirinya dalam pilkada 27 November 4 hari setelah dia kembali aktif," tambahnya.
Selain itu, Belasa juga menyikapi tindakan hukum kuasa hukum Paslon 3 yang melaporkan calon Bupati Abdul Haris Wally ke Polres
"Saya tegaskan bahwa ini adalah kegagalan memahami peristiwa dan proses hukum dalam ranah Pilkada," imbuhnya.
Tindakan hukum yang ceroboh dan tidak memiliki muatan hukum ini, lanjutan Belasa, akan mereka balas dengan langkah yang tentu terukur dan diperhitungkan dengan matang.
"Kami akan membuat paslon nomor 3 akan membayar hal ini dengan harga yang bersangkutan tidak dapat bayangkan, apa hukumannya, hukumannya adalah paslon 3 akan kami kanvaskan dan pemerintahan dinasti ini akan kami akhiri di tahun 2024 ini," tegasnya lagi.
"Dengan demikian, sejarah baru akan di buat kepada seluruh masyarakat Buru Selatan, intimidasi, penekanan, abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang- wenangan serta perilaku korup pemerintahan ini akan kami bumi hanguskan dari Bumi Bursel," sambungnya.
Dalam konteks Pilkada Bursel 2024, Belasa menyatakan bahwa penting bagi Polres Buru Selatan, Bawaslu, dan KPUD untuk meningkatkan pengawasan terhadap Paslon 03.
Menurut Belasa, Paslon 03 memiliki akses dan kemampuan lebih besar untuk menggerakkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan menggunakan strategi politik uang, karena mereka memiliki wewenang dan dukungan sebagai pasangan calon petahana.
Belasa menambahkan bahwa ASN diduga ditekan untuk mendukung Paslon 03 dalam Pilkada kali ini. Salah satu contohnya adalah penggunaan ASN untuk menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui penjabat kepala desa yang merupakan ASN.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat melalui politik uang.
"Dengan demikian, Paslon 03 dinilai memiliki potensi tinggi untuk menggunakan politik uang sebagai cara efektif mengungguli lawan politik dalam kontestasi ini," tandasnya.
Terkait dengan bergentayangannya sejumlah akun medsos baik akun real maupun fake, dirinya meminta pihak Polres Bursel dapat menertibkan akun-akun tersebut demi menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Saya juga meminta Pak Kapolres untuk memaksimalkan patroli Cyber terhadap akun-akun yang menjamur di medsos, sebelum hal ini memicu konflik pada momentum Pilkada ini," pintanya.
Apresiasi juga disampaikan Belasa atas langkah cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Bursel dalam merespon beberapa riak-riak isu yang beredar beberapa waktu lalu.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Bursel, Pak Agung Gumilar dalam mengambil langkah cepat terkait isu-isu kemarin yang menurut kami bisa memicu ketidakstabilan keamanan di tengah masyarakat, dan kami minta agar Pak Kapolres bisa menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjaga netralitas sebagai seorang polisi," tutupnya.
Sementara Calon Bupati SMS yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Tim)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |