Namrole, Orasirakyat.com
Namun, pihaknya masih mendapati kekurangan sebanyak tujuh lembar surat suara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Husni pada Sabtu, 2 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel yang terletak di Desa Lektama, Kecamatan Namrole.
"Selama sortir dan lipat dilakukan dari hari pertama hingga terakhir, ternyata masih ada kekurangan tujuh lembar surat suara, " tutur Husni.
Hehanussa menjelaskan bahwa, berdasarkan kebutuhan surat suara yang mencapai 53.110 lembar, hasil sortir selama dua hari menunjukkan hanya ada 53.103 surat suara yang layak digunakan. Selain itu, ditemukan 12 surat suara yang rusak dan tidak memenuhi standar untuk digunakan dalam pemilihan.
Untuk menangani kekurangan tujuh lembar surat suara tersebut, Hehanussa menyatakan bahwa sesuai prosedur, pihak KPU akan menyusun berita acara.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengurus proses pengadaan tambahan di tempat percetakan surat suara yang sama.
"Untuk tujuh surat suara Bupati dan Wabup yang kurang, sesuai mekanisme kami harus membuatnya dalam sebuah berita acara, kemudian lewat Pejabat pembuat komitmen untuk melakukan proses pengadaan di tempat cetak surat suara yang sama, " kata Hehanussa.
Untuk jumlah surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sudah mencukupi kebutuhan yang ditetapkan.
Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati berlangsung selama lima hari, mulai dari Minggu, 27 Oktober, hingga Kamis, 31 Oktober.
"Untuk proses sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup berlangsung selama lima hari, dari Minggu, 27 Oktober hingga Kamis, 31 Oktober, " ucap Ketua KPU Bursel ini. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |