Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Divisi Mediator Paralegal: Harapan Baru untuk Menjadi Juru Damai Nagari

Painan – Dalam Musyawarah Besar (Mubes) I Lembaga Advokasi Kebudayaan Minangkabau (LAKAM), Adv. Azwar Siri, SH., MH., Med., CPL resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP LAKAM. Dalam keterangan persnya, Minggu (29/12/2024), Azwar Siri menegaskan bahwa organisasi ini akan menjalankan 18 divisi yang tersebar di tingkat DPP, DPW, dan DPD. Salah satu divisi unggulan yang menjadi sorotan adalah Divisi Mediator Paralegal, yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan adat secara damai.


Menurut Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CFLE, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP LAKAM sekaligus Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional, Divisi Mediator Paralegal dirancang untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mulai dari pidana, perdata, administrasi negara, hingga adat.


Peran Strategis Mediator Paralegal
Dr. Misri menjelaskan bahwa Mediator dan Paralegal harus melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus dengan kurikulum yang telah disertifikasi. Hal ini sejalan dengan lima fungsi pokok LAKAM, yakni:

  1. Mediasi – Sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa, baik masalah rumah tangga, sako-pusako, hingga persoalan adat lainnya.
  2. Advokasi – Membela dan menjaga agar adat dan budaya Minangkabau tetap berkembang dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."
  3. Negosiasi – Memperjuangkan hak-hak adat melalui dialog dan musyawarah.
  4. Edukasi – Memberikan penyuluhan, seminar, dan pelatihan terkait adat dan budaya Minangkabau.
  5. Humanis – Melaksanakan setiap kegiatan dengan santun dan beradab, mencerminkan nilai-nilai luhur Minangkabau.

Kurikulum Diklat Paralegal
Dalam Diklat Paralegal, peserta akan mempelajari berbagai mata pelajaran, seperti:

  • Pengantar Ilmu Hukum & Demokrasi
  • Struktur Sosial Masyarakat
  • Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Teknik Komunikasi Paralegal
  • Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, dan lainnya.

Ketua Umum DPP LAKAM, Adv. Azwar Siri, menegaskan pentingnya peran Divisi Mediator Paralegal dalam menyelesaikan persoalan adat dan budaya Minangkabau. “Kami akan mengedepankan dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa, mulai dari masalah rumah tangga, sako-pusako, hingga warisan. Diklat Mediator dan Paralegal juga akan segera diprogramkan untuk pengurus LAKAM dan masyarakat,” ujarnya.


Dengan hadirnya Divisi Mediator Paralegal, LAKAM berharap dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga adat dan budaya Minangkabau, sekaligus memberikan solusi damai untuk berbagai persoalan di tengah masyarakat. (OR-SH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama