Foto: Hakim Agung non aktif, Gazalba Saleh. (Dok. MA) |
Selain hukuman penjara, Gazalba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika gagal, ia harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara. Denda Rp500 juta juga dikenakan, dengan subsider empat bulan kurungan.
Dalam amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim menyatakan bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Namun, PT DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman, menilai bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti sangat diperlukan, meskipun tidak ditemukan kerugian negara secara langsung.
Gazalba dan pengacaranya, Ahmad Riyad, diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta masuk ke kantong pribadi Gazalba, sebagai imbalan atas pengurusan perkara kasasi terkait pengelolaan limbah B3 oleh Usaha Dagang Logam Jaya pada 2017.
“Penerimaan gratifikasi oleh Gazalba Saleh jelas termasuk dalam kategori suap karena berhubungan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya sebagai hakim agung,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Korupsi yang Merusak Wibawa Mahkamah Agung
Majelis hakim juga menyoroti dampak besar kasus ini terhadap kepercayaan publik. “Terdakwa telah mencemarkan nama baik Mahkamah Agung, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi simbol keadilan. Kasus ini merupakan contoh nyata kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan tegas,” tegas hakim ketua Teguh Harianto.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun pada Senin (16/12).
Detail Mengungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kasus ini menyeret Gazalba dalam dugaan gratifikasi dan TPPU dengan nilai fantastis, mencapai Rp62,89 miliar. Rinciannya mencakup:
- Gratifikasi sebesar Rp650 juta.
- Dana TPPU berupa 18.000 dolar Singapura (setara Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar.
Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah, properti, melunasi kredit rumah, hingga menukar mata uang asing. Ahmad Riyad, pengacara yang menjadi penghubung, juga berperan dalam mengatur aliran uang dari kasus tersebut.
Dengan vonis ini, Gazalba Saleh tidak hanya menghadapi hukuman berat, tetapi juga mencatatkan namanya dalam salah satu skandal terbesar yang pernah melibatkan seorang hakim agung di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. (OR-AAA)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |