Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

KPK Bongkar Korupsi Besar, Dua Tersangka Ditahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter, Agus Herijanto (AH), dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aprialely Nirmala (AN).


"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).


Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur," tambahnya.


Dugaan Kerugian Negara Rp 20 Miliar

Proyek pembangunan shelter tsunami ini diduga bernilai sekitar Rp 20 miliar. Menurut KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai total nilai proyek tersebut, yang disebut total loss.


"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) di wilayah NTB. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 20 miliar, namun hasil auditnya masih dalam proses," jelas Jubir KPK, Tessa Mahardhika.


Tessa juga mengungkapkan bahwa shelter tersebut sama sekali tidak dapat digunakan untuk evakuasi tsunami seperti tujuan awalnya, sehingga gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.


KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Penyelidikan mendalam dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab menghadapi konsekuensi hukum. (OR-AAA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama