Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan PERADI di Bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan

Jakarta, - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menetapkan putusan yang mengakhiri polemik panjang kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),  Dalam putusan kasasi Nomor 189 K/TUN/2024, MA mengesahkan kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., sebagai Ketua Umum DPN PERADI. Putusan ini memberikan titik terang atas sengketa yang selama ini memecah perhatian kalangan advokat.

Isi Amar Putusan
MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari DPN PERADI yang dipimpin Dr. Luhut MP Pangaribuan serta Menteri Hukum dan HAM, sekaligus menolak kasasi yang diajukan kubu PERADI Suara Advokat Indonesia. Putusan ini juga membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Rekan Otto Hasibuan.

Komentar Ketua Umum DPN PERADI
Menanggapi keputusan ini, Dr. Luhut MP Pangaribuan menyampaikan apresiasi dan harapan besar. “Putusan ini adalah tonggak penting untuk memperkuat single bar system dalam profesi advokat di Indonesia. Kami mengajak seluruh advokat untuk bersatu dan mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI),” ujar Luhut.

Beliau juga menegaskan perlunya revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna meningkatkan kualitas profesi dan melindungi hak-hak advokat di Indonesia. Mengutip semboyan Latin, ia menutup pernyataannya, "Fiat Iustitia ne Pereat Mundus" – Tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.

Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini berawal dari perselisihan internal di tubuh PERADI terkait kepengurusan dan legalitas badan hukum. Kubu Dr. Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi dengan alasan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legal standing berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka menilai gugatan banding yang diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Langkah Selanjutnya
Dengan putusan ini, DPN PERADI di bawah Dr. Luhut berkomitmen untuk memajukan profesi advokat dengan fokus pada pembenahan regulasi dan peningkatan kualitas advokat. Pihaknya juga mengajak semua organisasi advokat untuk bersinergi demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Muhamad Daud Berueh
Sekretaris Eksekutif PERADI
(081287821830)

Dewan Pimpinan Nasional PERADI
Ketua Umum: Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal: Imam Hidayat, S.H., M.H. (OR-AAA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama