Namlea, Orasirakyat.com - Paslon AMAMAH, Amos Besan dan Hamzah Buton akan menggugat KPU Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyelenggara pilkada mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU Kabupaten Buru, diduga melakukan berbagai pelanggaran saat pencoblosan dan rapat pleno.
Saat mencoblos misalnya, penyelenggara di TPS 21 telah membiarkan Ketua KPU, Walid Aziz mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea, tanpa dokumen lain sedangkan oknum yang bersangkutan terdaftar di DPT Kecamatan Airbuaya.
Saat mencoblos, yang bersangkutan juga tidak ada dalam DPTB dari Airbuaya ke Namlea yang terdaftar di TPS 21.
Kemudian terungkap pula, kalau Walid Aziz ikut mencoblos pada siang hari di TPS 19 menggunakan form A5.
Hal itu diungkap Cawabup AMANAH, Hamzah Buton dan tim hukum, Ahmad Belasa dalam jumpa pers di Namlea, pada Senin sore (9/12/2024).
Menurut Hamzah, ia dan Cabup Amos Besan ingin pilkada ini jujur, aman dan berkeadilan bagi masyarakat.
Namun yang terjadi di pilkada Buru kali ini, diduga kuat KPU Kabupaten Buru ada masuk angin, dibuktikan dengan dugaan ketua KPU, Walid Aziz mencoblos lebih dari satu kali, yakni di TPS 19 dan TPS 21.
Menyosori khusus komisioner KPU, Faisal Amin Mamulaty, Paslon AMANAH menilai kalau yang bersangkutan dalam rapat pleno di KPU, diduga telah mengaburkan fakta-fakta yang terjadi saat pleno di tingkat PPK maupun Pleno di KPU Kabupaten Buru.
Kata Ahmad Belasa, di pleno KPU Propinsi, Faisal menyebut kalau keberatan-keberatan tidak terjadi selama rekapitulasi suara pilkada khusus soal hasil suara paslin bupati-wakil bupati Buru. Konon sudah clear and clean.
Karena itu, saat jumpa pers kali ini, dengan tegas Paslon AMANAH membantah pernyataan Faisal di pleno KPU Maluku.
AMANAH menilai, kalau apa yang disampaikan, adalah argumentasi yang mencoba membohongi publik dan menyembunyikan fakta, bahwa sistim pilkada yang terjadi di Kabupaten Buru kali ini begitu bobrok."Hal itu terlihat jelas dan terekam serta disaksikan oleh publik,"kata Belasa gemas.
Karena itu Paslon AMANAH menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait dengan kasus TPS 19 dan TPS 21, dimana terjadi keterlibatan penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPU Buru, Walid Aziz mencoblos di dua TPS tersebut, atau mencoblos lebih dari satu kali.
Khusus masalah dugaan tindak pidana pemilu oleh Ketua KPU Buru ini, pada Minggu malam telah dilaporkan kuasa hukum Paslon AMAMAH ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru.
Ketua Bawaslu Buru , Fathi Haris Thalib dan Humas Bawaslu, Taufan Fanolong, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Saat laporan dibuat, kami sedang berada di Ambon mengikuti rapat pleno di KPU Maluku. Petugas telah mencatat pengaduan itu telah sudah memberitahukan kepada kami. Laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,"aku Fathi dan dibenarkan Taufan.
Sementara itu, kuasa hukum AMAMAH , Ahmad Belasa lebih jauh menjelaskan, terkait dengan rekan jejak proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Waelata, telah dipertegas juga olehnya dalam ruang pleno KPU Kabupaten Buru, bahwa ada upaya paksa dilakukan oleh aparat keamanan (polisi,red) yang mengambil kotak suara dan digeser ke KPU tanpa ada persetujuan secara resmi.
Sedangkan di PPK Kecamatan Liliyali, ada anggota kepolisian terekam jelas di vidio yang beredar luas di beberapa media sosial, pada hari itu terlibat langsung mengintervensi rapat pleno.
Berdasarkan fakta di lapangan itulah Paslon AMANAH patut menanggapinya dengan menggugat ke MK. "Tim hukum kami di Jakarta sedang mempersiapkan berkas gugatan dan bukti-bukti untuk secepatnya didaftar ke MK. Nanti akan kami beritahukan ke teman-teman wartawan bila gugatan sudah didaftar,"timpal Hamzah Buton.
Belasa lebih jauh mengungkapkan, saat pleno rekapitulasi suara di KPU, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang membantah sambil menunjuk nunjuk saksi. "Itupun terekam jelas vidio yang ada pada kami," ungkap Belasa.
Untuk itu ia pertegas, bahwa kegaduhan yang terjadi dalam rekapitulasi dari tingkat KPPS, sampai dengan tingkat KPU provinsi, khusus untuk Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 ini, disebabkan karena dugaan keterlibatan oknum penyelenggara.
"Kami akan menguji semua hal fakta peristiwa ini satu per satu. Yang pertama adalah proses yang akan diuji di MK,"ujar Belasa.
Secara khusus, Paslon AMANAH juga akan mengambil langkah hukum dengan mengadukan. Keterlibatan aparat kepolisian ke Propam Mabes Polri.
"Sekalipun itu sudah dibantah oleh Kapolres, namun kami punya bukti yang berbeda dengan bantahan tersebut,"tegas Belasa.
Sedangkan kasus, dugaan Ketua KPU Kabupaten Buru mencoblos lebih dari satu kali, juga ikut dilaporkan ke DKPP. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |