Pekanbaru – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengakhiri polemik panjang terkait sengketa kepemimpinan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam putusan kasasi bernomor 189 K/TUN/2024, MA menetapkan bahwa kepengurusan PERADI sah berada di bawah pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Keputusan ini diumumkan pada 27 Desember 2024 dan menjadi momen bersejarah bagi dunia advokat Indonesia.
Keputusan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional (PPPN). Dr. H. Misri Hasanto, S.H., M.Kes., CFLE, selaku Sekretaris Jenderal PPPN, menyampaikan bahwa putusan tersebut akan memperkuat integrasi dan efisiensi dalam dunia hukum di Indonesia.
"Putusan ini adalah langkah penting untuk memastikan hanya ada satu organisasi advokat yang diakui pemerintah. Dengan demikian, koordinasi antarprofesi dan lembaga akan lebih mudah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi advokat di seluruh Indonesia," ujar Dr. Misri saat ditemui media, Selasa (31/12/2024).
Detail Putusan MA: Mengakhiri Polemik Panjang
Dalam kasus ini, MA memutuskan mendukung legalitas kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat. MA menilai bahwa kepengurusan Dr. Luhut diperoleh dengan cara yang sah dan beritikad baik, serta berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
Pemohon Kasasi meliputi:
- DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi).
- DPN PERADI di bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi).
- Menteri Hukum dan HAM (Pemohon Kasasi III / Tergugat).
Sedangkan Termohon Kasasi adalah pihak yang mendukung kepemimpinan Otto Hasibuan.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa banding yang diajukan Termohon Kasasi telah melampaui batas waktu dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dr. Luhut: Fokus pada Profesionalisme dan Kualitas Advokat
Dr. Luhut MP Pangaribuan, dalam pernyataannya, menyebut putusan ini sebagai awal baru bagi PERADI untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia.
"Putusan ini menegaskan pentingnya satu wadah tunggal untuk advokat. Kami akan terus mendorong profesionalisme melalui revisi Undang-Undang Advokat dan peningkatan kualitas layanan hukum," ujar Dr. Luhut.
Ia juga mengajak seluruh advokat untuk bersatu mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu.
Dengan semangat "Fiat Iustitia ne Pereat Mundus" atau "Tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa," Dr. Luhut berharap semua pihak dapat bersinergi demi kemajuan hukum di Indonesia.
Peran Strategis PPPN
Dr. Misri juga menambahkan bahwa Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional siap mendukung PERADI dalam menciptakan ekosistem hukum yang solid dan inklusif.
"Kami berharap langkah ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara advokat, paralegal, dan seluruh pemangku kepentingan hukum di Indonesia," tutup Dr. Misri.
Dengan putusan ini, harapan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terorganisir dan harmonis semakin besar. Dunia advokat kini memiliki pijakan kokoh untuk melangkah maju. (OR-AAA)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |