Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (11/12/24) menyatakan bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran terjadi pada masa kampanye.
"Dari total 11 dugaan, 9 berasal dari laporan masyarakat, sementara 2 adalah temuan Panwaslu Kecamatan," terang Souwakil.
Dari dugaan yang ditangani, 3 memenuhi syarat formil dan materil untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun, hanya 1 kasus yang terbukti melanggar undang-undang lain dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Sementara itu, satu kasus lain terkait politik uang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Kasus politik uang tersebut melibatkan pembagian beras dan uang oleh seorang terlapor, Mayos Luhulima (ML), kepada warga di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, untuk memengaruhi pilihan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Lesnussa (SAH).
"Dugaan ini telah diregistrasi, diselidiki, dan diteruskan ke Polres Buru Selatan. Terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea," ujarnya.
Terkait pelanggaran ini kata Souwakil telah diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
"Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu Buru Selatan dalam mengawasi dan menegakkan aturan Pilkada 2024," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |