Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Yakin 1000 Persen Menang, LHM-GES Siap Lahir Batin Tangkis Gugatan Di MK

Namrole, Orasirakyat.com
Langkah pasangan calon nomor 3, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Lesnussa yang akan membawa ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada Buru Selatan tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), direspon oleh tim pasangan calon suara terbanyak LHM-GES.


Ketua tim LHM-GES, Husen Souwakil, dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah Bupati terpilih di Desa Lektama, Kecamatan Namrole, menyatakan kesiapan pihaknya secara lahir dan batin untuk menghadapi gugatan tersebut. 


Ia menegaskan bahwa semua proses rekapitulasi suara di tingkat TPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Buru Selatan telah berjalan lancar tanpa kendala dan tanpa adanya keberatan dari saksi-saksi masing-masing pasangan calon.


Atas dasar itu, telah menegaskan keyakinan tim pemenangan LHM-GES terhadap hasil pemilu yang dianggap jujur dan adil. 


Kendati begitu, Tim pemenangan LHM-GES juga menghormati hak pasangan calon nomor 3 untuk mengajukan gugatan sebagai bagian dari proses demokrasi, namun mereka tetap optimis bahwa hasil akhir akan tetap mengukuhkan kemenangan pasangan La Hamidi dan Gerson Eliazer Selsily.


"Kami dari pasangan nomor 1 siap dengan segala konsekuensi siap lahir dan batin untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi," ucap Souwakil, Kamis (6/12/2024).


Didampingi sejumlah pengurus partai pendukung, seperti PAN, PKS, PSI, Gelora, PKN, dan Hanura, Souwakil menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan pasangan calon nomor 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurut Souwakil, kesiapan ini didasarkan pada proses rekapitulasi suara yang berjalan lancar tanpa kendala, mulai dari tingkat KPPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Buru Selatan.


Ia menyebut bahwa seluruh tahapan, termasuk rekapitulasi yang selesai pada 3 Desember 2024 dan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya keberatan dari saksi-saksi pasangan calon. 

Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa hasil Pilkada berjalan transparan dan jujur, sehingga pihaknya optimis menghadapi gugatan dengan keyakinan penuh terhadap kemenangan pasangan La Hamidi dan Gerson Eliazer Selsily.


Ketua DPD PKS Bursel ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan selama sidang pleno terkait ketentuan PKPU No. 18 Tahun 2024 Pasal 39 tentang mekanisme penyelesaian keberatan. Ia menguraikan dua substansi utama dalam ketentuan tersebut, yaitu Perselisihan angka dan Ketidaksesuaian prosedur dalam mekanisme pemilihan.


Namun, berdasarkan fakta yang dialami selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat PPK maupun di tingkat kabupaten, semua tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 


"Perlu kami tegaskan bahwa semua prosedur selama pemilihan sampai pleno penetapan ditingkat KPU tidak ditemukan adanya perselisihan angka atau keberatan yang signifikan dari saksi pasangan calon nomor 1, 2, maupun 3," terangnya.


Hal ini menjadi landasan kuat bagi tim LHM-GES untuk meyakini bahwa proses Pilkada berlangsung transparan dan sesuai aturan, sehingga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan.


"Selama proses rekapitulasi suara, tidak ada satu pun keberatan yang diajukan oleh saksi dari pasangan calon nomor 1, 2, maupun 3, baik di tingkat PPK maupun di KPU Kabupaten Buru Selatan. Hal ini membuktikan bahwa seluruh tahapan, termasuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, berjalan dengan baik dan tanpa masalah," pungkasnya.


Atas nama pasangan calon nomor 1, tim pemenangan LHM-GES menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Buru Selatan bahwa tidak ada persoalan baik terkait prosedur maupun perselisihan angka selama proses tersebut.


Meskipun demikian, tim LHM-GES tetap menghormati hak pasangan calon nomor 3 untuk menyatakan ketidakpuasan mereka dan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut merupakan bagian dari hak demokratis.


"Kami tetap menghormati langka dari pasangan calon nomor urut 3, dan kami siap untuk hal tersebut," tandasnya.


Sekretaris Tim Pemenangan LHM-GES, Sami Latbual, turut menyampaikan bahwa selama rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat KPU, seluruh persoalan telah diselesaikan tanpa ada isu yang menonjol. 


Menurutnya, proses rekapitulasi di semua tingkatan, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU, berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur dengan melibatkan para saksi dan panwas di tingkat TPS.


Ia menegaskan bahwa rencana pasangan calon nomor 3 untuk membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional mereka yang sepenuhnya dihormati oleh tim LHM-GES. 


Namun, Latbual menambahkan bahwa sebagian persoalan yang dipermasalahkan oleh pasangan nomor 3 sebenarnya telah diselesaikan di tingkat sebelumnya. 


"Dengan demikian, tim LHM-GES tetap optimis dan yakin bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengubah hasil Pilkada," ujar Latbual.


"Sudah clear, clear tingkat TPS baik itu administrasi sampai pada tingkat rekapitulasi di PPK pun tidak ada persoalan," tambahnya.


Latbual juga menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor 3 sebenarnya lebih mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu, yang menurut tim LHM-GES bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Maka dari itu, masyarakat perlu memahami duduk persoalan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. 


"Jika pasangan calon nomor 3 memutuskan untuk membawa persoalan ini ke MK, itu merupakan hak mereka. Namun, tim LHM-GES menilai bahwa beberapa isu yang dipermasalahkan lebih tepat ditangani oleh Bawaslu, karena bersifat administratif atau dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, bukan sengketa hasil yang menjadi ranah MK," paparnya.


Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat umum terkait proses hukum yang sedang berlangsung. 


Ketua DPD PSI Bursel ini menegaskan bahwa tim LHM-GES tetap menghormati langkah hukum pasangan calon nomor 3, meskipun mereka yakin bahwa keberatan tersebut tidak akan memengaruhi hasil akhir Pilkada.


"Seluruh proses rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Buru Selatan berjalan dengan lancar dan bersih, tanpa ada masalah atau keberatan dari saksi-saksi pasangan calon. Hal ini menunjukkan bahwa tahapan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perselisihan angka atau kendala lainnya," timpalnya.


Ia mengimbau kepada masyarakat Buru Selatan untuk tetap tenang dan menghargai hak pasangan calon nomor 3 untuk melanjutkan proses hukum mereka. Namun, pihak LHM-GES tetap yakin dengan hasil yang ada, menyatakan keyakinan mereka 1000% akan memenangkan Pilkada. 


"Kami siap menghadapi segala konsekuensi dan data yang mungkin diajukan dalam proses di MK, tetapi tetap percaya bahwa hasil yang yang ada tidak akan mengubah kenyataan bahwa Pak La Hamidi dan Gerson Eliazer Selsily akan tetap ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buru Selatan dan akan dilantik pada 10 Februari 2025," tuturnya lagi.


Keyakinan tersebut muncul karena menurut mereka, materi yang disampaikan oleh pasangan calon nomor 3 sangat lemah dan tidak mendukung klaim mereka. 


"Kami sangat yakin bahwa yang mereka sampaikan sangat lemah dan pasti tidak akan berpihak kepada mereka karena bagi kami jika Tuhan telah memberikan berkat itu bagi pak La Hamidi dan Pak Gerson maka berkat itu tidak pernah tertukar dengan orang lain," tambahnya. 


Latbual atas nama Paslon LHM-GES menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian yang sudah melaksanakan dan mengawasi serta berkontribusi sehingga pilkada di Buru Selatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.


"Terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian serta seluruh pihak yang sudah ada bersama-sama mensukseskan Pilkada Buru Selatan," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama