Pangkalpinang – Jajaran Polsek Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berhasil mengamankan dua pelaku pemalakan yang meresahkan warga. Kedua tersangka, Ardiyansah alias Melo (27) dan ayah tirinya, Solihin (42), warga Kace, ditangkap setelah diduga melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang bakso di kawasan Jalan Melintang, Kamis (2/1/2025).
Aksi pemalakan ini menggunakan modus meminta “uang keamanan” atau yang disebut sebagai “uang ronda malam.” Dalam aksinya, Melo meminta uang sebesar Rp 100.000 dari pedagang bakso. Karena takut, korban hanya mampu memberikan Rp 20.000. Peristiwa ini disaksikan oleh seorang warga bernama Candra, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Proses Penangkapan
Dengan cepat, jajaran Polsek Bukit Intan bersama Babinkamtibmas berhasil menangkap Melo dan Solihin. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Bukit Intan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemalakan oleh Melo bukanlah yang pertama. Ia diduga telah beraksi di berbagai kawasan di Pangkalpinang, termasuk Kampung Bintang dan Pangkalbalam. Dalam pengakuannya, Melo menyebut aksi ini dilakukan atas perintah seorang bernama “Daman,” yang diduga sebagai otak di balik tindak kejahatan ini.
Jejak Kriminal yang Berulang
Rekam jejak kriminalitas Melo menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada November 2024, ia sempat ditangkap oleh Polres Pangkalpinang atas kasus serupa, namun dilepaskan karena nilai pemalakan dianggap tidak signifikan. Kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat, mengingat aksi Melo terus berlanjut dan meresahkan.
“Kami meminta agar kali ini polisi bertindak tegas dan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar Ali, salah seorang warga. Ia juga berharap polisi segera menangkap Daman sebagai dalang kejahatan ini.
Modus "Uang Ronda Malam"
Modus meminta “uang keamanan” menjadi pola pemalakan yang kerap menyasar pedagang kecil dan masyarakat rentan. Dengan intimidasi verbal, pelaku memanfaatkan ketakutan korban untuk mendapatkan uang. Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas untuk memberantas kejahatan berulang yang terorganisir.
Komitmen Polisi
Kapolsek Bukit Intan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas. Penangkapan Melo dan Solihin menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan pemalakan yang telah meresahkan warga.
“Masyarakat diharapkan terus mendukung kami dengan melaporkan setiap tindakan kejahatan yang meresahkan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan Kota Pangkalpinang yang lebih aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Bukit Intan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok yang sering menjadi sasaran kejahatan. Polisi dan masyarakat diharapkan bersatu untuk memberantas kejahatan dan memulihkan rasa aman di Pangkalpinang. (E_yuafi)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |