Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak 12% untuk barang mewah mulai tahun 2025. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penyesuaian tarif pajak, tetapi strategi penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kebijakan ini bukan hanya tentang penerimaan negara, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang kebutuhan pokok, pemerintah berhasil melindungi UMKM dari potensi penurunan daya beli masyarakat," ujar Jefry.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini akan memberikan dampak positif di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. Di Kabupaten Majalengka, sebanyak 33.468 UMKM diproyeksikan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat. Sementara di Kabupaten Subang dan Sumedang, masing-masing 16.958 dan 24.739 UMKM akan merasakan manfaat yang sama.
Jefry mengapresiasi fokus pemerintah yang menjadikan barang mewah sebagai objek pajak. "Langkah ini cerdas. Pemerintah mendengar, menghitung, dan berpihak pada rakyat. Fokus pada barang mewah dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas, terutama pelaku UMKM," jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok akan tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, ikan, dan biota laut lainnya.
Dengan kebijakan ini, ratusan ribu UMKM di Jawa Barat dapat terus beroperasi tanpa tekanan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal, khususnya di daerah pemilihan Jefry Romdonny, Dapil Jawa Barat IX. (OR-AAA)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |