Jakarta - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Permohonan ini diajukan pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020 di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Prof. Surya Jaya ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa PK tersebut, didampingi oleh hakim agung Sri Murwahyuni dan Prof. Krisna Harahap sebagai anggota majelis.
Namun, hingga kini lebih dari dua tahun sejak pengajuan, MA belum mengeluarkan putusan terkait permohonan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab lamanya proses pemeriksaan PK mantan politisi tersebut.
Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, pernah menggugat Setya Novanto dan istrinya dengan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Publik berharap Mahkamah Agung segera memberikan kepastian hukum dengan memutuskan hasil PK yang diajukan oleh Setya Novanto. (OR-AAA)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |