Painan, Pembahasan Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Eksistensi LAKAM DPD Pesisir Selatan fokus pada arah dan kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Program/Kegiatan LAKAM DPD Pessel, sehingga siapapun yang akan memimpin LAKAM DPD Pessel ke depan telah mempunyai arah dalam menyusun Program dan Kegiatan untuk 5 tahun ke depan (2025-2030). Demikian keterangan inisiator LAKAM DPD Pesisir Selatan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE saat ditemui awak media, Minggu (05/01/2024).
Adapun Visi LAKAM DPD Pesisir Selatan yang disepakati adalah : Mengembalikan Masyarakat Adat Daerah Pesisir Selatan, sesuai dengan Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sedangkan Misi pertama : Membantu dan Advokasi Masyarakat Adat yang Mengalami Masalah mulai dari masalah Rumah Tangga, Adat, Budaya, Sako-Pusako, Ulayat, dan lainnya dalam bingkai Hukum Adat, dan Hukum Formil. Misi kedua : Melakukan Penyuluhan & Sosialisasi Adat dan Budaya Minangkabau.
Selanjutnya Misi ketiga : Memfasilitasi Masyarakat Adat yang bermasalah dengan pendekatan nilai-nilai kebenaran dan keadilan melalui musyawarah mufakat dengan pendekatan : Mediator, Advokator, Negosiator, Damai, Edukator, dan Humanis yang disebut *MANDEH*. Misi keempat : Melakukan Kemitraan, Kerja sama, dan Sinergisitas dalam mencapai Tujuan dan Program Kerja. Sedangkan Misi kelima : Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Adat, sehingga terwujud Masyarakat yang Mandiri.
Sebagai tujuan pertama LAKAM DPD Pesisir Selatan adalah : Setiap diri pribadi anak Nagari di Minangkabau dapat memahami dengan baik Adat dan Budaya Minangkabau serta menjadikannya sebagai nilai Prilaku sehari - hari. Sehingga orang minang mempunyai adat dan adab yg tinggi, mampu memelihara dan menjunjung tinggi adat & budaya Minangkabau.
Tujuan kedua : Setiap orang minang mampu berperan sebagai Ninik-mamak atau Bundo Kanduang. Kusut dapat menyelesaikan dan keruh dapat manjernihkan. Pergi tempat bertanya pulang tempat berkabar. Dimana ada keberadaan orang Minang di sana ada kedamaian dan kenyamanan.
Tujuan ketiga : Mejadikan orang Minang yg cerdas dan paham hukum adat dan budaya, mampu melakukan edukasi pada keluarga dan anak-keponakan dan masyarakat tentang adat serta budaya Minangkabau serta mampu menjadi seorang konsultan (tempat bertanya) adat dan budaya Minangkabau.
Sedangkan arah Program dan Kegiatannya, Program Pertama : Mengadakan audiensi dan kerjasama dengan pihak terkait seperti Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan Orgnisasi/Pribadi serta Pemangku adat.
Program kedua : Mengadakan Pendidikan Pelatihan (Diklat) dan Penyuluhan Adat & Budaya serta Hukum. Program Ketiga : Membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat. Pungkas Dr H Misri sambil menutup pembahasan program LAKAM DPD Pessel, Minggu (12/01/2025). (OR-SH)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |