Namrole, Orasirakyat.com
Pembongkaran ini berlangsung di Kantor KPU dan di awasi langsung oleh Bawaslu Bursel, disaksikan oleh LO pasangan calon nomor urut 1, La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dan LO pasangan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH), serta di kawal ketat oleh personil Polres Bursel, Jumat (17/1/2025).
Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, agenda KPU Bursel hari ini melaksanakan pembukaan kota rekapitulasi ataupun kota suara TPS dengan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 70 Peraturan KPU Nomor 18 tentang rekapitulasi.
"Bahwa sesuai PKPU tersebut dan berdasarkan untuk kepentingan mengahadapi sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi maka hari ini kami melaksanakan pembukaan kotak suara atau kotak rekapitulasi itu sendiri dan telah berkoordinasi dengan KPU RI, serta Polres Bursel kemudian dengan para saksi dari paslon-paslon, kemudian dari media juga," ucap Hehanusa.
Ada beberapa TPS yang dibongkar adalah kotak rekapitulasi yang menjadi lokus sebagaimana yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi."Nah di TPS-TPS tersebut ada beberapa jenis dokumen yang kami gandakan untuk kepentingan sebagai bukti di sidang tanggal 21 nanti yaitu ada formulir C Plano dari TPS, kemudian ada Formulir daftar hadir, formulir keberatan saksi atau kejadian khusus dan yang terakhir itu mandat saksi," rinci Ketua KPU Bursel.
Ia menjelaskan, Dokumen - dokumen tersebut berdasarkan peraturannya itu KPU akan menggandakannya, setelah digandakan dimasukan kembali dalam kotak atau dalam box rekapitulasi ditingkat PPK.
"Dokumen yang menjadi bukti itu kami gandakan setelah itu akan kami bawakan ke Jakarta untuk tim kuasa hukum kami sebagai bahan bukti untuk melengkapi esepsi pada saat sidang tanggal 21 nanti," terangnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi lokus sengketa ada di kecamatan Leksula, kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Namrole.
"Di kecamatan Leksula itu di desa Leksula itu sendiri ada TPS 2 dan 3, kemudian masih di kecamatan Leksula juga di desa Waemulang ada TPS 1 dan 2 dan beberapa TPS di kecamatan Kepala Madan dan beberapa TPS juga yang ada di kecamatan Namrole," tandasnya.
Pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi.
Pantau wartawan media ini, 8 Box berisi dokumen 14 TPS ini di ambil dari gudang logistik KPU, selanjutnya di bawa ke kantor KPU untuk dilakukan pembongkaran. Proses ini di kawal ketat oleh sejumlah pihak termasuk awak media.
Sesuai dengan gugatan nomor 108 yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi dari Paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH), ada 14 TPS yang disengketakan yakni untuk kecamatan Leksula di TPS 2 dan 3 desa Leksula, TPS 1 dan 2 Desa Waemulang (diminta pemungutan suara ulang).Kecamatan Kepala Madan, TPS 1 Desa Bala-Bala, TPS 1 dan 2 Desa Nanali, TPS 1, 2, 3 dan 4 desa Pasir Putih (diminta perhitungan suara ulang).
Sedangkan Kecamatan Namrole berada di desa Labuang TPS 1, 4, dan 5 (diminta pemungutan suara ulang). (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |