BABEL - Rabu, 19 Februari 2025. Dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum setiap Desa seluruh Indonesia maka Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Indonesia menunjuk Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan materi pembekalan Paralegal sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam hal ini Kantor Wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai (YLBH-LSS) untuk memberikan materi dalam Pelatihan Paralegal serentak secara Virtual/Zoom. Adapun dalam pembekalan tersebut, SUJOKO, S.H.
Sebagai Narasumber memberikan materi dengan tema GENDER, MINORITAS DAN KELOMPOK RENTAN. Kementerian Hukum Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memberikan materi juga bekerjasama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas pelaksanaan Pelatihan Paralegal serentak.
Pelatihan Paralegal tersebut dilaksanakan dari tanggal 18-20 Februari 2025 dengan peserta masyarakat sadar hukum (Kadarkum) paralegal dari berbagai desa yang ada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembekalan tersebut bertujuan hukum non-litigasi pada tingkat desa.
Tujuan dibentuknya paralegal pada setiap desa agar paralegal sebagai pihak yang dapat mendamaikan warga yang sedang berkonflik. Penanganan konflik didesa dapat dilakukan dengan cara pendekatan secara sosial.
Sehingga tugas dari paralegal diharapkan dapat melakukan pencegahan, penanganan hingga pemulihan pasca konflik. (E_yuafi)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |