Orasirakyat.com | Musi Banyuasin, Setelah beraksi di Jambi dan Sumatera Barat lima komplotan perampokan toko kelontong akhirnya di tangkap tim gabungan polda sumsel usai beraksi di kabupaten Musi Banyuasi (Muba).
Lima orang yang di tangkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa merupakan komplotan perampok toko kelontongan di desa Kebat l Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba (07/02).
Adapun kelima tersangka yang di tangkap Budi Santoso (37) dan Malik lbrahim (31) keduanya warga Jambi, Edy Purwanto (47), Komari (50) dan Sumari (44) ketiga warga Musi Rawas (Mura).
“Ditreskrimum polda sumsel Kombes M. Anwar mengatakan, pelaku perampokan delapan orang mengasak uang dan emas dengan kerugian sekitar Rp. 940 juta.” ujarnya.
Komplotan tersangka pernah juga beraksi satu kali di Sumatera Barat dan tiga kali di Jambi, empat tersangka yang di tangkap pelaku perampokan di Sanga Desa Muba sedangkan tersangka Malik Ibrahim yang menyewakan senjata api.
“Setiap beraksi komplotan perampok ini selalu menggunakan senjata api, empat tersangka masih DPO, namun indentitasnya sudah di ketahui,” ujar Kombes Anwar.
Tersangka tidak bisa kita tampilkan karena di tangani Polres Musi Banyuasin dan jauh selain itu lagi dalam pengembangan karena kemungkinan masih ada TKP lain, lanjutnya saat rilis Selasa, (25/02) di Mapolda.
Selain menangkap lima tersangka ikut juga di amankan 3 senjata api jenis revolver dan beberapa amunisi, 1 buah pisai, 4 hp, 4 motor serta uang sekitar Rp. 1,5 juta.
Akibat perbuatannya lima tersangka di jerat pasal 365 Khup dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta UU Darurat No 1 tahun 1951. (Jef)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |