Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada 20 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran bahwa Hasto dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Menanggapi penahanan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan KPK dan menyarankan agar Hasto menghubungi pengacaranya untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan.
Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menyayangkan keputusan KPK untuk menahan Hasto, terutama karena saat ini ia tengah sibuk mengurus persiapan kongres partai. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan tidak memiliki niat untuk melarikan diri.
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik di Indonesia. (Tim)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |