Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

MK Tolak Gugatan Safitri - Hempri, LHM-GES Siap Lantik

Jakarta, Orasirakyat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH) terhadap hasil Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) provinsi Maluku.


Amar putusan perkara nomor 108/PHPU.Bup-XXIII/2025 ini dibacakan bersamaan dengan sejumlah perkara untuk kabupaten Kota lainnya yang bersengketa.


"Permohonan pemohon (Pasangan SAH-red) tidak jelas atau kabur dan tidak dapat diterima," ujar Hakim MK panel III, Suhartoyo dalam persidangan dismissal PHPU yang dihelat di gedung MK, Rabu sore (5/2/2025), sekitar pukul 16.05 Wit 


Dengan keputusan ini, pasangan terpilih La Hamidi SH-Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dipastikan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta.


Sekedar diketahui, sesuai dengan gugatan nomor 108 yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi dari Paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH), ada 14 TPS yang disengketakan yakni untuk kecamatan Leksula di TPS 2 dan 3 desa Leksula, TPS 1 dan 2 Desa Waemulang (diminta pemungutan suara ulang).

Kecamatan Kepala Madan, TPS 1 Desa Bala-Bala, TPS 1 dan 2 Desa Nanali, TPS 1, 2, 3 dan 4 desa Pasir Putih (diminta perhitungan suara ulang).


Sedangkan Kecamatan Namrole berada di desa Labuang TPS 1, 4, dan 5 (diminta pemungutan suara ulang). 


Dengan dibacakannya amar putusan perkara nomor 108/PHPU.Bup-XXIII/2025, yang menyatakan permohonan pemohon (pasangan SAH) ditolak maka selesai sudah keinginan Bupati petahana Safitri Malik Soulisa untuk memimpin kedua kali di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena. 


Dalam pemilihan kemarin, pasangan LHM-GES menang dan berhasil menumbangkan bupati petahana Safitri Malik Soulisa dengan selisi 377 suara. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama