Namlea - Kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa tegaskan, pembukaan kotak suara yang terjadi Jumat sore di Kantor KPU Kabupaten Buru, atas maunya Ketua KPU, Walid Aziz dan bukan atas perintah atau persetujuan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangi sengketa PHPU Nomor 174.
Dijelaskan, dalam ketentuan Pasal 70 PKPU 18 thn 2024, bahwa kotak suara hanya dapat dibuka untuk kepentingan perselisihan.
"Perselisihan dimaksud dapat dimaknai dalam konteks perselisihan yang mana?, " soalkan kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa, Sabtu sore (8/2/2025).
Belasa lalu menyorot Diktum ke III Surat KPU RI 255 menyebutkan hal itu dengan tegas, sebab secara normatif dalam pasal 70 PKPU 18 tahun 2024 tidak disebutkan secara spesifik.
Kemudian di dalam surat Ketua KPU RI Nomor 255/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 6 Februari yang dijadikan sebagai dasar oleh KPU Kab Buru pada diktum ke III, di situ tegas tertulis kalimat atas perintah MK.
Mengapa diktum ke 3 ini dianggap penting, lanjut jelas Belasa, disebabkan tidak ada satupun pasal dalam regulasi pilkada yang membolehkan pembukaan kotak, kecuali sedang dalam tahapan rekapitulasi.
Proses perselisihan Hasil di MK bukan merupakan bagian dari tahapan dimaksud. "Oleh karena itu, pernyataan ketua KPU Kab. Buru adalah pernyataan yang bertentangan secara hukum, disebabkan pernyataan dimaksud mengabaikan diktum ke III surat KPU RI Nomor 255," tegas Belasa.
Dengan bernada menggurui, dia sarankan agar KPU Kab. Buru melalui kuasa hukumnya dalam persidangan meminta kepada majelis hakim MK menyetujui pembukaan kotak suara kaitannya dengan kepentingan pembuktian.
"Karena untuk kepentingan pembuktian tersebut KPU Kab. Buru melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim MK agar majelis hakim MK memberikan perintah pembukaan kotak suara untuk menjawab kebutuhan pembuktian," saran Belasa.
"Dalam Surat KPU RI Nomor 255 telah dengan lugas, terang dan tegas menyampaikan itu dalam diktum ke III, " sambung Belasa.
Jadi kata dia, perintah buka kotak suara itu hanya maunya Ketua KPU Walid Aziz dan tanpa ada izin dan persetujuan Majelis Hakim MK. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |