Namrole, Akhirnya masa penantian untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2025-2030 terjawab sudah dengan ditetapkannya pasangan nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) sebagai pasangan pemenang Pilkada.
Setelah berproses panjang di Mahkamah Konstitusi akibat di gugat oleh pasangan nomor 3, Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH), akhirnya pada Kamis malam (7/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) mengetuk palu mengesahkan surat keputusan Nomor 03/PL.02.7-BA/8100/2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Pengesahan dan penetapan LHM-GES sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 berlangsung dalam rapat pleno terbuka KPU Bursel yang digelar di ruang pleno kantor KPU Bursel, Kamis malam (6/2/2015).
Hadir dalam pleno tersebut, anggota Komisaris dan sekretaris KPU Bursel, Bawaslu Bursel, Ketua dan anggota DPRD Bursel, Plt Sekda Bursel, Perwakilan TNI/Polri, pimpinan partai politik, LO pasangan calon dan tamu undangan lainnya.
Pleno tersebut dibuka oleh ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa secara Zoom Meeting yang kemudian diserahkan kepada Komisioner KPU Divisi Hukum, Moh. Hasan Fakaubun.
Sebelum diserahkan, Hehanusa menjelaskan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi di tanggal 5 Februari kemarin yang mana secara langsung permohonan pemohon itu ditolak maka berdasarkan arahan KPU Republik Indonesia agar KPU Bursel segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan Bupati dan wakil bupati terpilih.
"Karena ini emergency maka pleno penetapan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 16.00 WIT kami majukan untuk malam ini dan kami sementara dalam perjalanan menuju Bursel. Meski demikian, jalannya pleno ini tetap kami pantau sepanjang proses perjalanan," ujar Hehanussa.
Selanjutnya Hehanusa mempersilakan Komisioner Divisi Hukum, Moh. Hasan Fakaubun untuk memimpin jalannya sidang.
Memulai pleno tersebut, diawali dengan pembacaan tatib pleno oleh Komisioner KPU Bursel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Disman Longa.
Selanjutnya Surat Keputusan penetapan dibacakan oleh Komisioner KPU Bursel Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bursel, Mahyudin Tomia.
"Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 03 tahun 2025 Tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 1 (Satu) saudara La Hamidi, S.H. dan saudara Gerson Eliaser Selsily, SE dengan perolehan suara sebanyak 14.550 atau 35,51% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bursel Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024," ujar Tomia.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari tahun 2025," tandasnya.
Setelah ketuk palu, KPU kemudian menyerahkan salinan surat keputusan tersebut kepada perwakilan tim LHM-GES yang diwakili oleh Kader PKS yang juga anggota DPRD Bursel, Abdul Rahman Souwakil.
Semua yang hadir dalam pleno penetapan tersebut menjadi saksi hidup kemenangan LHM-GES menumbangkan Bupati petahana dalam Pilkada Bursel tahun 2024. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |