Namrole, Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih temukan produk kadaluarsa di sejumlah distributor dan kios di Kota Namrole.
Hal ini terungkap saat Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) disejumlah toko distributor dan kios yang ada di pusat kota kabupaten, Kamis, 20 Maret 2025.
"Sidak ini dilakukan menyikapi laporan warga terhadap produk kadaluarsa, maka langsung meninjau ke lapangan, dan menemukan sejumlah produk yang kadaluarsa," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bursel, Rudi Hartono Seram, kepada awak media, Kamis, 20 Maret disela-sela sidak di Namrole.
Rudi merincikan beberapa jenis barang kadaluarsa yang ditemukan di sejumlah toko dan kios, baik makanan dan minuman. Diantaranya pop mi, kacang garuda, kecap, ikan sarden kaleng, susu cimory dan mi instan.
"Sidak ini akan kita lakukan secara berkesinambungan, karena ini berakibat fatal untuk generasi di Bursel. Dampaknya menurunkan kemampuan berpikir, dengan makanan kadaluarsa pertumbuhan generasi bisa berakibat fatal.
"Operasi ini akan dilakukan sekitar tiga hari kedepan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan saat ini, berdampak baik bagi masyarakat Bursel, terutama meningkatkan daya fikir dan kompetensi untuk anak-anak. Karena yang mengkonsumsi makanan jajan itu anak kecil yaitu siswa dan siswi, " tutur Rudi.
Ia berharap media dapat menyebarluaskan informasi, sehingga dimanapun pengusaha lebih banyak berikhtiar, karena kita akan kejar mereka sampai dimanapun. Sehingga penjualan produk kadaluarsa bisa teratasi hingga tuntas di Bursel.
"Habis ini kita akan kumpul dan kita lakukan pemusnahan secara langsung. Para pedagang kita akan himpun esok malam atau lusa siang, kita akan rapat untuk menyampaikan secara langsung ada ketegasan dari kita sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi," ucap orang nomor satu di Dinas Perdagangan Bursel.Rudi menyebut, sidak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat membantu dinas Perdagangan dalam melakukan aksi di lapangan.
"Sesuai dengan perbup di dinas perdagangan jika terdapat maksimal diatas dua kali ada tindakan pengklaiman, atau kalaupun itu satu kali dan itu terlapor dan menimbulkan keracunan dan berakibat fatal maka kita akan melakukan sesuai dengan regulasi yang ada," tutur mantan Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom).
Ia sangat berharap ada sharing dengan media untuk menyebarluaskan karena secara pribadi pihaknya memiliki keterbatasan.
"Kita akan menyurati pimpinan wilayah dan Kepala Desa (kades) untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk ada ketelitian dalam mengkonsumsi semua jenis barang dalam bentuk kemasan," tutupnya. (Tim)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |