Namlea - Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang mengungkapkan, kalau Rahmawati Heluth (RH) alias Ama (48 tahun) yang berinisiatif menyuruh membakar Kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat dini hari, pukul 02.50, tanggal 28 Februari lalu.
Dalam peristiwa yang menghebohkan masyarakat itu, oknum RH yang juga Bendahara KPU Kabupaten Buru ini dibantu oleh dua orang, yakni Mantan Ketua PPK Fenalisela, Suhardi Buton (SH) alias Sadli (45 tahun) dan seorang warga asal Banda Naira yang tinggal di Namlea, Abupa Tan (AT) alias Ode (42 tahun).
"Pengakuan dari tersangka RH, kalau pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru itu inisiatif dia dengan dua tersangka lainnya, AT dan SB," jelas Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang di Mapolres, Sabtu siang (19/4/2025).
Ungkap Sulastri, kalau Kantor KPU Buru sengaja dibakar guna menghindari pemeriksaan atau audit keuangan anggara pilkada Buru sebesar Rp. 33 miliar dari KPU RI (Inspektorat KPU RI, red).
Selain itu, berupaya untuk menghilangkan semua dokumen dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilkada Buru.
"Ini motiv mereka guna melakukan pembakaran Kantor KPU, " tegas Sulastri.
Atas perbuatan tersebut, ketiga Ama, Sadli dan Ode pelaku, dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sulastri tegaskan, sesuai bukti dan keterangan beberapa orang saksi, kalau Ama yang merencanakan peristiwa kebakaran itu.
Peran Ama sebagai perancang pembakaran juga di akui Sadli dan Ode.
Sadli Dan Ode di hadapan penyidik mengaku kalau Ama yang punya ide membakar Kantor KPU.
Selanjutnya Ama meminta bantuan kepada Sadli dan Ode untuk memuluskan niat membakar Kantor KPU.
Kasat Reskrim, AKP Kadek Dwi P.Putrayang saat jumpa persen itu turut mendampingi kapolres, ikut menjelaskan, bahwa rencana membakar diawali dengan pertemuan Ama, Sadli dan Ode di Rumah Makan Alfamily dan Pantai Laraba, Jikukecil, Namlea, tanggal 17 Februari lalu.
Dilanjutkan lagi dengan pertemuan ketiga tersangka ini di Siren Cafe pada tanggal 20 Februari, pukul 15.00 wit.
Usai mematangkan rencana itu, Ode diberi uang dua ratus ribu untuk membeli pisau cater, sarung tangan dan benang wol.
Kemudian Ama menghubungi keponakannya untuk membeli bensin tiga jerigen dan minyak tanah satu jerigen ukuran lima liter lalu disimpan di rumah RH.
Sulastri turut menimpal, kalau rencana awal kantor KPU Buru akan dibakar tanggal 24 Februari. Namun tertunda dan direncanakan ulang tanggal 27 Februari.
Bensin dan minyak tanah di rumah RH telah diambil oleh Sadli dengan menggunakan motor.
Pada tanggal 27 Februari itu, ketiga tersangka ini kembali bertemu pukul 15.00 wit dan lanjut lagi pada pukul 21.00 wit bertempat di Alun Alun Bupolo guna membahas bagaimana akses masuk ke Kantor KPU di malam hari.
Pada malam itu, Ama dan Sadli duluan datang ke kantor KPU dengan dalih akan mengambil Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Kabupaten Buru.
Setibanya di halaman Kantor KPU, Ama dan Sadli untuk sesaat hanya berada di pos jaga yang saat itu ditunggui Zulkifli Awan.
Keduanya menanti kedatangan seorang staf di bagian Sekertaris keuangan KPU, Yunita Mahira yang memegang salah satu kunci ruangan kerja Ama.
Setelah Yunita tiba, mereka lalu memasuki ruang dalam KPU. Ama dan Yunita pergi ke ruang kerja perbendaharaan dan umum.
Sedangkan Sadli diam - diam pergi di ruang aula dan dengan sengaja membuka gerendel salah satu jendela.
Setelah itu Ama, Sadli dan Yunita meninggalkan Kantor KPU. Ama dan Yunita kembali ke rumah sedangkan Sadli pergi temui Ode.
Selanjutnya, pada pukul 02.15 wit, Sadli dan Ode secara diam-diam datang lagi ke kantor KPU lewati bagian belakang.
Keduanya masuk ke Kantor lewati jendela aula dan tidak diketahui oleh Zulkifli yang sudah tertidur di pos jaga depan Kantor.
Ode dan sadli telah membekali diri masing masing dengan dua jerigen bensin yg telah dicampur minyak tanah.
Sadli dan Ode lalu menebar bensin bercampur minyak tanah di beberapa ruangan.
Ode juga sempat naik ke atas plafon lalu menyiram dengan bensin dan minyak tanah yang telah dicampuri.
Dengan keahliannya, Ode lalu membakar Kantor KPU. Ia dan Sadli dengan aman pergi meninggalkan kantor.
Beberapa saat kemudian, atau tepatnya pukul 02.50 wit baru terdengar ledakan keras dan disusul dengan kebakaran hebat di 13 ruangan dalam Kantor KPU.
Dua hari setelah kejadian yang menghebohkan itu, Ode bepergian ke Ambon, lalu menuju Kota Bau Bau.
Setelah peran dan keterlibatannya terungkap, sejumlah personil Polres Buru dikirim ke Kota Bau Bau untuk menangkap Ode.
Namun Ode bergerak lebih cepat dan telah menuju Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Akhirnya Ode berhasil ditangkap di Donggala tanpa melakukan perlawanan.
Setelah itu, ia dibawa lagi ke Namlea dengan menggunakan KM Ngapulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai eksekutor pembakar Kantor kpu.
Menjawab wartawan kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pembakaran itu, dan apakah itu inisiatif sendiri RH yang menyuruh membakar, Sulastri sangat berhati - hati menjawabnya.
Ia sempat berujar singkat, untuk sampai ke situ, masih belum bisa dipastikan. "Tetapi tentunya kami tetap berupaya untuk melakukan penyelidikan," yakinkan Sulastri.
Ditanya lagi, apakah ada aktor lain di balik peristiwa itu, dan dapatkah diterimanya aktor intelektualnya, dengan nada mantap Sulastri menyatakan sudah pasti dan akan dibongkar tuntas sampai ke akar-akarnya.
Dalam penanganan kasus itu, Sulastri dan bawahannya serta dibantu tim INAFIS Polda Maluku dan tim laboratorium forensik Polda Sulsel hanya membutuhkan waktu 45 hari sampai kasusnya terungkap dengan ditangkapnya Ama, Sadli dan Ode. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |