Namlea - Sentra Gakumdu Kabupaten Buru simpulkan, kalau enam laporan Ketua Tim AMANAH, Haerudin Kalidupa ternyata tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan saat berlangsung PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Hal itu disampaikan Kordiv. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada awak media, Selasa malam (15/4/2025).
Dijelaskannya, perihal dugaan pelanggaran PSU di TPS 2 untuk enam laporan yang telah diklarifikasi.
Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi dilanjutkan dengan pembahasan kedua di Sentra Gakumdu yang didalamnya ada tl penyidik kepolisian dan Jaksa penuntut bersama Bawaslu.
"Dari fakta, ternyata enam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sekali lagi, keenam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," tegas Epsus.
Kemudian dua laporan lainnya yang masuk tanggal 11 April lalu perihal dugaan pelanggaran, satu laporan tidak penuhi syarat materil sebab dalam peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung dugaan pelanggaran.
Sedangkan satu laporan lainnya soal dugaan tidak netralnya KPPS saat ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi.
"Hari ini sudah dilakukan dan baru pihak terlapor yang hadir. Sedangkan terlapor dan saksi juga sudah dilakukan panggilan kedua, " jelas Epsus.
Epsus juga mengungkapkan, kalau pada Senin lalu tanggal 14 April ada satu laporan lagi yang baru masuk dan masih dalam kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materil.
Sebagaimana pernah diberitakan medis ini, kalau Dari 6 laporan awal yang masuk pada Hari Rabu tanggal 9 April lalu, setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu, ada satu laporan yang tidak penuhi syarat materil dan tidak diregistrasi.
"Tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan bukan dugaan pelanggaran. Laporan itu untuk TPS 19 Desa Namlea,"jelas Epsus dan diiyakan Fathi Haris Thalib.
Sementara lima laporan lainnya untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata pada tanggal 9 April lalu, masih disusul lagi dengan satu laporan di tanggal 10 April lalu, dan telah selesai dilakukan kajian awal oleh Bawaslu.
"Setelah dilakukan kajian awal, keenam laporan di TPS 2 Debowae ini memenuhi syarat formil dan materil, "tutur Epsus.
Keenam laporan di TPS 2 Debowae ini dengan pelapor Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa dan terlapor Walid Azis sebagai Ketua KPPS juga telah dilakukan pembahasan pertama oleh Gakumdu.
Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor Hayrudin Kalidupa dan Terlapor Walid Azis dan sejumlah saksi.
Kata Epsus, klarifikasi itu sudah berlangsung sejak Jumat malam (11/4/2025) dan berlanjut Sabtu (12/4/2025). "Karena penanganannya hanya tiga hari, maka kita sudah star klarifikasi sejak Jumat malam, " timpal Fathi.
Epsus lebih jauh menjelaskan, untuk klarifikasi pada hari Sabtu, Bawaslu telah melayangkan surat undangan kepada tujuh orang saksi.
Diungkapkan juga, kalau Ketua Tim AMANAH sebagai pelapor masih menyusul dua laporan lagi yang diterima Bawaslu Kabupaten Buru pada hari Jumat lalu dengan terlapor Walid Azis.
Walid yang saat PSU di TPS 2 Debowae berperan sebagai Ketua KPPS dilaporkan dengan sangkaan dugaan berlaku tidak adil atau tidak netral.
"Laporan yang masuk dari belakang ini sedang dilakukan kajian awal oleh Bawaslu," tandasnya. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |