Namrole - Marga besar Nurlatu menolak dengan tegas 10 koperasi yang di berikan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi Maluku untuk beroperasi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penolakan tegas ini disampaikan Jitro Nurlatu selaku pengacara yang telah diberikan kuasa oleh keluarga besar Nurlatu.
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami marga besar Nurlatu menolak dengan tegas terkait dengan izin pertambangan rakyat yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi untuk beroperasi di tambang gunung botak," ujar Jitro kepada media ini, Selasa (29/5/2024).
Selaku pengacara yang diberikan kuasa oleh marga Nurlatu untuk memperjuangkan hak ulayat marga Nurlatu di gunung botak, ia membeberkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, marga besar Nurlatu menolak karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan area tambang tersebut, padahal area gunung botak itu masuk dalam ulayat keluarga besar Nurlatu.
"Saya secara pribadi dan mewakili marga besar Nurlatu menolak dengan tegas 10 koperasi tersebut untuk beroperasi di gunung botak sebab koperasi-koperasi tersebut tidak melibatkan kami keluarga besar Nurlatu sedangkan kami memiliki hak ulayat di areal gunung botak," tegasnya.
Dengan lantang Nurlatu menyampaikan bahwa jika tidak dilibatkan, maka tanah atau lahan milik Nurlatu tidak akan diberikan akses untuk di kelola oleh koperasi - koperasi tersebut dan jika ada pihak - pihak yang tampa izin tetap melakukan operasi di atas lahan marga Nurlatu, maka dirinya akan melayangkan gugatan akibat perbuatan tersebut.
"Karena kami tidak dilibatkan maka kami keluarga besar tidak akan memberikan lahan kami kepada 10 koperasi tersebut dan apabila pemegang IPR beroperasi di gunung botak tampa sepengetahuan kami pemilik lahan, maka kami akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Pengacara muda ini menyentil bahwa di Gunung Botak itu menyimpan banyak sejarah keberadaan marga Nurlatu. Untuk itu, jika ada yang beraktifitas di wilayah tersebut tampa melibatkan marga Nurlatu maka bisa dianggap perbuatan penyerobotan lahan yang sengaja dilakukan untuk merusak tatanan adat marga Nurlatu.
"Kami memiliki lahan dan ada peristiwa sejarah yang melatarbelakangi sehingga gunung botak menjadi hak ulayat kami dan keluarga Nurlatu telah mendiami lahan tersebut sudah puluhan generasi hingga saat ini dan bukti - bukti fisik berupa tempat - tempat keramat milik keluarga Nurlatu yang berada di gunung botak masih dijaga hingga saat ini," tandasnya. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |