Palembang – Pemerintah Kota Palembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan dinas terkait resmi menyegel dan menutup sementara hall dan diskotik Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung Club 41, Selasa (8/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan sebagai buntut insiden penusukan antar pengunjung yang menyebabkan seorang juru parkir mengalami luka tusuk sebanyak tujuh kali dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Palembang, Heri Apriadi, dan Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi.
“DA Club 41 ini tidak memiliki izin operasional. Sudah kami imbau untuk mengurus izin, namun tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami segel, dan tempat ini hanya dapat beroperasi kembali jika perizinan sudah lengkap dan sesuai prosedur,” tegas Heri.
Kasat Pol PP, Edwin Efendi, menambahkan bahwa Club 41 masuk dalam kategori usaha menengah ke atas, sehingga izin operasionalnya harus dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel. Namun hingga saat ini, izin tersebut belum terbit.
“Kami mengacu pada Perda. Setiap pengusaha di Kota Palembang wajib mematuhi aturan. Jika tidak berizin, maka aktivitasnya harus dihentikan,” ujarnya.
Ia juga berharap insiden seperti ini tidak kembali terjadi di tempat hiburan lainnya. “Kami minta para pemilik usaha hiburan berkoordinasi dengan kepolisian. Palembang harus tetap nyaman, dan citra baik Pemkot juga harus dijaga,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu malam, 2 April 2025, telah terjadi penusukan terhadap Ismail (33), seorang juru parkir di DA Club 41. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi pada Kamis malam, 3 April 2025, yang dipimpin oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK, dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, SIK, MH.
Saat penggerebekan, DA Club 41 masih ramai pengunjung. Suara dentuman musik langsung terhenti ketika petugas datang. Polisi segera memasang garis polisi dan menyita beberapa perlengkapan seperti sound system, mixer, dan alat DJ sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kabid Trantibum Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana dalam insiden penusukan tersebut.
Awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga sempat menyegel tempat ini, setelah sebelumnya mengirimkan surat resmi kepada Pj Wali Kota Palembang, yang ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, berisi permintaan agar Club 41 ditutup secara permanen.
Penutupan ini juga dipicu oleh temuan barang bukti narkoba, berupa satu paket kecil sabu dan puluhan butir ekstasi yang ditemukan di toilet klub, diduga dibuang oleh pengunjung. Ratusan personel gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Bid Propam, serta Sat Brimobda Polda Sumsel turut terlibat dalam penggerebekan tersebut.
“Tidak ada pengunjung yang diamankan karena mereka langsung kabur saat petugas datang. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda,” ungkap Kombes Pol Dolifar Manurung.
Polda Sumsel juga merekomendasikan penutupan permanen Club 41 kepada Pemkot Palembang, mengingat keresahan warga atas aktivitas THM tersebut yang diduga kuat menjadi tempat peredaran gelap narkoba. (OR-J)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |