Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pelantikan Pejabat Eselon Dilingkup Pemda Bursel Segera Dilakukan

Namrole – Setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), kini menghadapi tantangan berat warisan pemerintahan periode 2019–2024. Kegagalan dalam pengelolaan manajemen ASN sebelumnya menyebabkan carut-marut birokrasi yang harus segera mereka benahi.


Dampak transisi pemerintahan yang tidak ideal ini membuat LHM-GES mau tidak mau menanggung konsekuensi kondisi ASN yang amburadul, situasi yang tentunya tidak adil bagi kepemimpinan LHM-GES yang baru saja mulai bekerja.


Untuk mengatasi masalah tersebut, Bupati La Hamidi dan Wakil Bupati Gerson Eliaser segera mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) baru pada sejumlah jabatan yang telah melewati batas masa tugas, sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014 dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019.


Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa masa jabatan Plt maksimal hanya 6 bulan, yakni 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk 3 bulan berikutnya oleh kepala daerah atau pejabat yang berwenang.


"Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Plt, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUAP," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan, Ridwan Nyio, kepada media ini, Senin (28/04/2025).


Nyio menjelaskan bahwa larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 hanya berlaku bagi pejabat definitif, bukan Plt. Ia juga menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI telah memperbolehkan kepala daerah baru melakukan pergantian pejabat, termasuk di daerah yang telah mengalami pergantian sebelumnya.


"Bagi daerah yang sudah terlanjur melakukan pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, maka kepala daerah baru yang ingin mengganti akan kami izinkan," kata Nyio menirukan pernyataan Tito di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).


Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah baru dapat membangun teamwork yang solid dan memiliki chemistry yang sejalan dengan visi-misinya. "Ini demi membentuk organisasi pemerintahan yang sehat," imbuh Nyio.


Lebih lanjut, Ridwan Nyio mengungkapkan bahwa Bupati La Hamidi memahami pentingnya kehati-hatian dalam politik tetapi tetap memperhatikan kritik dan saran tampa mengabaikan prinsip-prinsip reformasi birokrasi.


Sebagai bentuk komitmen terhadap penataan birokrasi, Bupati La Hamidi telah melakukan koordinasi dengan BKN melalui Direktorat Wasdal untuk mempercepat pelantikan pejabat hasil seleksi JPT Pratama yang sempat tertunda oleh pemerintahan sebelumnya dan sengaja didiamkan hingga pemerintahan tersebut berakhir.


"Ini membuktikan keseriusan beliau dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional," jelas Nyio.

Mantan Kabag Pemerintahan Setda Bursel ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah diperintahkan oleh Bupati untuk membentuk Tim Penilai Kinerja PNS dan Tim Penegakkan Disiplin PNS, yang bertugas melakukan seleksi tertutup berbasis sistem merit dalam menentukan pejabat yang akan dilantik.


"Pelantikan pejabat eselon III akan dilakukan berdasarkan hasil kerja tim penilai dan analisis kinerja ASN," ujarnya.


Terkait ASN yang diduga terlibat politik praktis, Nyio menegaskan bahwa Bupati La Hamidi selaku pejabat pembina kepegawaian telah berkoordinasi dengan BKN. "Dalam banyak kasus, ada ASN yang karena loyalitas atau ambisi pribadi terlibat politik praktis. Pa Bupati akan bertindak arif dan adil sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.


Sebagai bagian dari komitmen program 100 hari kerja, pada 24 April 2025 lalu, Bupati La Hamidi bersama Kepala BKPSDM, Asisten II, Kaban Keuangan, dan jajaran Pemprov Maluku telah melakukan audiensi dengan Direktur Wasdal BKN guna mencari solusi atas berbagai permasalahan struktural ASN.


Nyio menyatakan bahwa saat ini seluruh proses pelantikan pejabat struktural dan fungsional tengah dipersiapkan.


"Alhamdulillah, hasil komunikasi intensif dengan BKN membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, pejabat struktural dan fungsional di Pemda Bursel akan segera didefinitifkan berdasarkan prinsip meritokrasi," tandasnya.


"Semua ini semata-mata untuk membangun birokrasi yang lebih baik, profesional, dan sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bursel," pungkas Ridwan Nyio. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama