Close
Close
Orasi Rakyat News

Penghapusan SKCK Diusulkan, Komisi III DPR Sambut Positif: Angin Segar Penyederhanaan Birokrasi

Jakarta - Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam upaya menyederhanakan birokrasi serta mencegah praktik pungutan liar yang selama ini kerap membayangi proses penerbitan dokumen tersebut.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap wacana penghapusan SKCK, yang selama ini menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga keperluan studi. Menurutnya, keberadaan SKCK seringkali tidak menjamin integritas seseorang, karena faktanya masih banyak individu yang memiliki SKCK namun terlibat masalah hukum di kemudian hari.


"Kami di Komisi III melihat ini sebagai angin segar dalam reformasi birokrasi. Penghapusan SKCK dapat menjadi terobosan untuk memangkas proses administratif yang berbelit serta menghindari peluang terjadinya pungli," kata Habiburokhman, Senin (8/4/2025).


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SKCK tidak selalu merepresentasikan rekam jejak kepribadian atau perilaku seseorang secara utuh. "Kita tidak bisa menjamin bahwa seseorang yang memegang SKCK benar-benar bersih dari potensi pelanggaran hukum. Maka perlu dikaji lagi urgensinya, apalagi di era digital seperti sekarang, data kriminal bisa diakses secara elektronik dan lebih efisien," jelasnya.


Kendati demikian, Habiburokhman juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Ia berharap, jika wacana ini diimplementasikan, maka harus ada sistem pengganti yang lebih akurat dan transparan dalam menilai latar belakang hukum seseorang.


Sementara itu, Kemenkumham menilai SKCK sudah tidak relevan dengan sistem pelayanan publik modern yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan digitalisasi data. Usulan ini juga merupakan bagian dari rencana besar reformasi pelayanan publik di Indonesia.


Wacana ini memicu berbagai respons dari masyarakat. Sebagian kalangan mendukung karena merasa proses pengurusan SKCK kerap menyulitkan dan memakan waktu, sementara yang lain menilai penghapusan SKCK perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak melemahkan sistem seleksi administratif yang selama ini dijalankan. (OR-AAA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama