Close
Close
Orasi Rakyat News

Seminar Strategi Pencegahan Tipikor Tepat bagi kepala desa dalam Mengelola Program & Anggaran Desa Diserbu Oleh Ratusan Peserta

Jakarta, Seminar dengan tema "Strategi yang Tepat Pencegahan Tipikor bagi Kepala Desa Dalam Mengelola Program & Anggaran Desa" diserbu oleh ratusan peserta. Demikian laporan ketua Pantia Seminar Satriya Nugraha,SP.,CFLE saat melaporkan pada pembukaan acara seminar, Minggu (13/04/2025).


Lebih lanjut Satriya melaporkan peserta seminar melalui kelas Group lebih dari 600 orang peserta, yang bisa ikut melalui webinar lebih dari 120 orang. Peserta berasal dari Sabang sampai Papua dengan latar belakang beragam, diantaranya : Para Akademisi, Praktisi hukum, Ormas, LSM, Jurnalistik, mahasiswa, Kepala Desa/Lurah, aktivis, dan lainnya.


Seminar diawali dengan laporan ketua panitia Satriya Nugraha,SP.,CFLE. Pengarahan Seminar, membuka seminar dan Pembicara Keynote speaker oleh CEO DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CPLA.


Selanjutnya Narasumber I yang tampil Dr Marwan,S.Ag.,SH.,AP.,M.Hum.,MA Ketum DPP KPK-Tipikor, Pembicara II tampil Amirulah S Piola,SH.,CCD Ketum Komnas LP-KPK, dan Narasumber III Wakil CEO DPP RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA.


"Seminar Hukum bertema Strategi Pencegahan Tipikor Bagi Kepala Desa adalah salah satu upaya agar Kepala Desa tidak terjerat masalah Hukum (Tipikor) saat menjabat," ungkap Ketua panitia Satriya saat diwawancara awak media, Minggu (13/04/2025).


Para Narasumber mengupas tuntas upaya strategi pencegahan Tipikor bagi Kepala Desa, karena saat ini dalam 10 tahun terakhir sudah ribuan Kepala Desa masuk penjara. Hal ini sangat disayangkan, karena persoalan dasarnya adalah banyak ketidaktahuan hukum bagi Kepala Desa saat menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan terendah. 


"Justru masalah kebijakan dan masalah administrasi Pemerintahan sering Kepala Desa menjadi objek bagi oknum Aparat Penegak Hukum (Oknum dari Kepolisian dan Kejaksaan), sehingga banyak Kepala Desa yang masuk penjara," ujar CEO DPP RHIR Dr H Misri.


Tujuan Seminar Nasional Hukum adalah melakukan upaya bersama pencegahan Tipikor bagi Kepala Desa sehingga Kepala Desa tidak bermasalah hukum saat menjabat mengelola Program dan Anggaran Desa.


Ada hal yang menarik dari Narasumber H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA bahwa solusi yang ditawarkan bagi Kepala Desa adalah bahwa Kepala Desa harus menjadi seorang Paralegal, dengan cara mengikuti Diklat Paralegal Posbankum Desa, baik yang diadakan oleh Pemerintah, maupun oleh LBH/OBH tetmasuk yang diadakan oleh Rumah Hukum Indonesia Raya.


Selanjutnya Rumah Hukum Indonesia siap membantu Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari serta menyediakan Konsultan hukum secara gratis bagi Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari yang membutuhkan, ujar H Fadly. Sehingga setiap langkah yang dilakukan kepala Desa dalam mengelola program dan anggaran Desa telah dibahas dari aspek resiko hukumnya.


Menanggapi pembahasan Seminar ini, CEO DPP RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CPLA siap menerima Seluruh Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari untuk dilakukan Diklat Paralegal secara bertahap, sesuai dengan Kurikulum dan kompetensinya.


"Saat ini DPP RHIR telah bersurat kepada beberapa Bupati, agar bisa dianggarkan Kegiatan Diklat Paralegal bagi Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari melalui APBD 2025 Perubahan," ujar CEO Dr H Misri, Minggu (13/04/2025) saat dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya.

(Jhon)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama