Close
Close
Orasi Rakyat News

Tegas !!! Polsek Sanga Desa Himbau Pelaku Ilegal Driling Untuk Stop Beraktivitas

Musi Banyuasin, Tindak tegas aktifitas Illegal Refinery, Polsek Sanga Desa Berikan Himbauan kepada Pelaku Illegal Drilling dan Illegal Refinery tutup serta lakukan pembongkaran mandiri terhadap terhadap tempat Penyulingan dan Pengeboran Illegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Rabu 09 April 2025, Sekira Jam 09.00 Wib.


Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan illegal driling khususnya di wilayah desa keban kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen M.Si diwakili oleh Iptu Herlan Andrayadi Ps. Kanit Binmas Polsek Sanga Desa Bersama Yuliansyah Beserta Anggota BPKM Keban Polsek Sanga Desa.


Mereka melakukan pemasangan spanduk himbauan masyarakat supaya tidak melakukan segala aktivitas kegiatan ILLEGAL REFINERY.


Aiptu Herlan Andrayadi bersama Iptu Herlan Andrayadi Ps. Kanit Binmas Polsek Sanga Desa Bersama Yuliansyah Beserta Anggota BPKM Polsek Sanga Desa menegaskan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang undang migas pasal 52 dan 53 UU NO 22 Tahun 20001 Tentang minyak Bumi dan Gas dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling tinggi RP 60.000.000.000.Enam puluh Milyar.


"Saya selaku utusan pak Kapolsek terus gencar menggalang kekuatan untuk memasang spanduk supaya masyarakat tahu jangan melakukan pembuatan sumur minyak ilegal," ujarnya.


"Apabila dalam waktu yang ditentukan dari Polres Muba tidak menghentikan kegiatannya dan masih membandel akan dilaksanakan Penegakan Hukum," tutup Aiptu Herlan. (Jef)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama